Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Prinsip Umum dan Prinsip Khusus dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)



Prinsip Hukum Kepailitan | Lawyer Pontianak

Pengantar

Prinsip hukum kepailitan bukan ornamen teoretis yang ditempelkan pada undang-undang setelah pasal-pasalnya jadi. Prinsip adalah alasan mengapa pasal-pasal itu berbentuk demikian, sekaligus alat kendali ketika teks pasal ternyata tidak cukup menjawab persoalan konkret di ruang sidang.

Seorang advokat yang memahami mengapa Pasal 55 UU 37/2004 mengizinkan kreditor separatis mengeksekusi agunannya “seolah-olah tidak terjadi kepailitan” akan berargumentasi secara berbeda — dan biasanya lebih tajam — dibanding advokat yang hanya menghafal bunyi pasalnya.

Urgensi pembahasan dalam artikel ini bertumpu pada empat alasan yang saling menopang.

Pertama, kepailitan dan PKPU adalah pranata yang bekerja dengan cara memutus hak-hak keperdataan secara serentak dan masif yaitu dengan satu putusan, seorang debitor kehilangan kewenangan mengurus seluruh hartanya, seluruh eksekusi individual dihentikan, dan seluruh kreditor dipaksa masuk ke satu forum tunggal. Kekuasaan sebesar itu hanya dapat dipertanggungjawabkan jika ia bersandar pada prinsip yang jernih, bukan sekadar pada prosedur yang cepat.

Kedua, UU 37/2004 sendiri secara eksplisit menyatakan dirinya “didasarkan pada beberapa asas”, dan Penjelasan Umumnya menyebutkan empat asas — keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi — dengan frasa pembuka “antara lain”. Frasa “antara lain” itu penting: pembentuk undang-undang sendiri mengakui bahwa daftar tersebut tidak tertutup, sehingga ruang bagi asas-asas lain yang bersifat universal tetap terbuka dan justru menuntut penalaran, bukan pengutipan.

Ketiga, terdapat kesenjangan yang nyata antara prinsip sebagaimana dirumuskan dalam doktrin dan prinsip sebagaimana bekerja di Pengadilan Niaga. Kesenjangan itu bukan spekulasi. Ia terbaca dari intervensi berulang Mahkamah Konstitusi terhadap UU 37/2004, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang membuka kasasi terbatas terhadap putusan PKPU, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang mengubah pemaknaan Penjelasan Pasal 292 mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi. Undang-undang yang asas-asasnya bekerja dengan baik tidak akan sesering itu dikoreksi melalui pengujian konstitusional.

Keempat, dan ini yang paling praktis, pemahaman prinsip menentukan strategi. Kreditor yang memahami bahwa syarat Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 bukan uji insolvensi akan menyusun permohonan secara berbeda dengan kreditor yang keliru mengira ia harus membuktikan debitor “bangkrut”. Debitor yang memahami bahwa PKPU secara struktural berujung pada kepailitan otomatis apabila rencana perdamaian ditolak akan menakar risiko secara berbeda dengan debitor yang mengira PKPU sekadar “penundaan”.

Artikel ini menguraikan secara berurutan akar historis prinsip kepailitan pada hukum Romawi dan perkembangan lanjutannya, prinsip umum yang bersifat lintas yurisdiksi, dan prinsip khusus yang menjadi karakter sistem kepailitan Indonesia. Di setiap bagian, uraian normatif diikuti pengujian kritis: apakah prinsip itu benar-benar dianut secara normatif, apakah ia konsisten diterapkan, dan di titik mana ia gagal.

Pembahasan

Akar Historis: Prinsip Hukum Kepailitan dari Zaman Romawi Kuno

Dari Eksekusi atas Badan menuju Eksekusi atas Harta

Hukum Romawi kuno pada mulanya tidak mengenal kepailitan sebagai eksekusi atas harta, melainkan sebagai eksekusi atas badan debitor. Dalam sistem legis actiones, kreditor yang piutangnya telah dikukuhkan menempuh manus iniectio — secara harfiah “peletakan tangan” — yang memberi kreditor kekuasaan fisik atas diri debitor.

Undang-Undang Dua Belas Meja (Lex Duodecim Tabularum, sekitar 450 SM) pada Meja Ketiga memuat ketentuan yang, menurut kesaksian Aulus Gellius dalam Noctes Atticae, memungkinkan para kreditor “memotong bagian” (partis secanto) atas diri debitor yang tidak melunasi utang setelah lewat tenggang waktu tertentu.

Terlepas dari perdebatan filologis apakah klausul itu pernah dijalankan secara harfiah atau merupakan ancaman simbolis, maknanya jelas yaitu obyek pemenuhan utang adalah tubuh dan kemerdekaan debitor, bukan kekayaannya.

Titik balik terjadi melalui Lex Poetelia Papiria pada akhir abad keempat Sebelum Masehi, yang menghapus nexum — perbudakan karena utang — dan mengalihkan tanggung jawab dari badan debitor kepada harta kekayaannya. Pergeseran inilah, bukan penemuan prosedur teknis tertentu, yang merupakan sumbangan konseptual paling mendasar hukum Romawi bagi hukum kepailitan modern.

Sejak saat itu utang berhenti menjadi persoalan status personal dan menjadi persoalan patrimonial. Asas modern bahwa seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya — yang dalam hukum Indonesia terbaca pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bergema pada Pasal 21 UU 37/2004 — adalah keturunan langsung pergeseran tersebut.

Missio in Bona dan Bonorum Venditio

Prosedur eksekusi kolektif atas harta yang pertama kali terbentuk dalam hukum Romawi adalah missio in bona, yaitu penempatan kreditor “ke dalam harta” debitor atas perintah praetor, yang berlanjut pada bonorum venditio, yakni penjualan harta debitor sebagai satu kesatuan universal kepada seorang pembeli (bonorum emptor) yang kemudian menanggung utang debitor sebatas persentase yang ditawarkannya.

Kepustakaan romanistik pada umumnya mengaitkan pembentukan prosedur ini dengan edik praetor pada akhir abad kedua Sebelum Masehi dan menghubungkannya dengan nama Publius Rutilius Rufus.

Tiga ciri bonorum venditio layak dicatat karena semuanya bertahan hingga hari ini.

Pertama, prosedurnya bersifat kolektif: seluruh kreditor dipanggil melalui pengumuman publik (proscriptio), sehingga tidak ada kreditor yang dapat mendahului yang lain melalui eksekusi individual.

Kedua, hasilnya dibagi secara berimbang di antara para kreditor sesuai besaran tagihan.

Ketiga, prosedur itu membawa akibat infamia — kehilangan kehormatan sipil — bagi debitor, sehingga kepailitan sejak awal mengandung dimensi stigma, bukan semata dimensi ekonomi.

Kelemahan bonorum venditio adalah karakternya yang serba-atau-tidak: harta dijual sebagai satu paket, sehingga nilainya sering jauh di bawah nilai wajar. Pada masa kekaisaran berkembang distractio bonorum, yakni penjualan bagian demi bagian oleh seorang curator bonorum yang ditunjuk untuk kepentingan para kreditor.

Bagi pembaca Indonesia, kemiripannya dengan lembaga Kurator dalam UU 37/2004 terlalu mencolok untuk diabaikan yaitu seorang pihak ketiga yang independen, ditunjuk oleh otoritas peradilan, yang menguasai dan menjual harta demi kepentingan seluruh kreditor, bukan demi kepentingan salah satu di antara mereka.

Cessio Bonorum dan Benih Perlindungan Debitor Beriktikad Baik

Cessio bonorum adalah penyerahan sukarela seluruh harta oleh debitor kepada para kreditornya, yang secara umum dikaitkan dengan suatu lex Iulia pada masa Caesar atau Augustus, meskipun penanggalan persisnya masih diperdebatkan di kalangan romanis.

Nilai konseptualnya besar: debitor yang menyerahkan hartanya secara sukarela terhindar dari eksekusi personal dan dari infamia, serta memperoleh beneficium competentiae, yakni hak untuk tidak dirampas sarana penghidupan minimum sehingga ia tetap dapat hidup layak.

Dua doktrin modern lahir dari benih ini.

Pertama, pembedaan perlakuan antara debitor yang jujur dan debitor yang curang — yang dalam UU 37/2004 menjelma menjadi asas keseimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum angka 1.

Kedua, doktrin harta yang dikecualikan dari harta pailit, yang dalam hukum Indonesia terbaca pada Pasal 22 UU 37/2004, yang mengecualikan antara lain benda yang benar-benar dibutuhkan debitor sehubungan dengan pekerjaannya, tempat tidur dan perlengkapannya bagi debitor dan keluarganya, serta bahan makanan untuk 30 hari. Pasal 22 UU 37/2004 adalah beneficium competentiae Romawi dalam pakaian legislasi Indonesia abad kedua puluh satu.

Perlu dicatat secara jujur bahwa cessio bonorum klasik bukanlah discharge dalam pengertian modern. Ia membebaskan debitor dari eksekusi personal, tetapi tidak menghapus utang yang belum terlunasi; harta yang diperoleh kemudian tetap dapat dikejar.

Transformasi cessio bonorum menjadi hak debitor yang tidak dapat dikesampingkan, disertai unsur pembebasan utang, adalah karya para Komentator Italia abad keempat belas dan para kanonis, bukan karya yuris klasik Romawi.[1]

Ketelitian historis di titik ini bukan kemewahan akademik: ia menjelaskan mengapa Penjelasan Umum UU 37/2004 secara tegas menyatakan bahwa “kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya” — Indonesia mewarisi cessio bonorum dalam bentuk klasiknya, bukan dalam bentuk fresh start ala Bab 7 United States Bankruptcy Code.

Koreksi Terminologis: Creditorum, Bukan Creditorium

Kepustakaan hukum kepailitan Indonesia hampir seragam menuliskan dua istilah kunci sebagai “paritas creditorium” dan “concursus creditorium”. Penulisan itu keliru secara gramatikal. Kata creditor dalam bahasa Latin adalah nomina deklinasi ketiga; bentuk genitif jamaknya adalah creditorum, bukan creditorium.

Rumusan yang benar karenanya adalah paritas creditorum (kesetaraan para kreditor) dan concursus creditorum (perkumpulan atau konkurensi para kreditor).

Koreksi ini disampaikan bukan untuk memamerkan ketelitian filologis, melainkan karena adagium Latin dalam tulisan hukum berfungsi sebagai klaim otoritas. Ketika sebuah frasa Latin dikutip untuk menopang argumen, ketepatan bentuknya adalah bagian dari kredibilitas argumen itu.

Dalam artikel ini digunakan bentuk yang benar, dengan catatan bahwa bentuk “creditorium” akan tetap ditemui pembaca dalam sebagian besar literatur Indonesia dan tidak perlu dianggap mengubah substansi maknanya.

Koreksi kedua bersifat historis. Concursus creditorum bukan istilah teknis hukum Romawi klasik. Ia adalah produk ius commune, yaitu tradisi hukum Eropa kontinental yang mensintesiskan hukum Romawi, hukum kanonik, dan hukum statuta kota-kota Italia. Sistematisasi doktrinalnya yang paling berpengaruh adalah karya yuris Spanyol Francisco Salgado de Somoza, Labyrinthus creditorum concurrentium, yang terbit pertama kali pada pertengahan abad ketujuh belas dan menjadi rujukan utama hukum konkursus di Eropa selama lebih dari satu abad.[2]

Menyebut concursus creditorum sebagai “prinsip Romawi Kuno” karenanya merupakan pemadatan historis yang tidak akurat. Yang berasal dari Romawi adalah praktik pemanggilan seluruh kreditor dalam bonorum venditio; konseptualisasinya sebagai prinsip hukum yang berdiri sendiri adalah pencapaian ius commune.

Adagium Pacta Sunt Servanda dan Nemo Dat Quod Non Habet

Dua adagium yang lazim disebut sebagai warisan Romawi dalam hukum kepailitan sesungguhnya memerlukan kualifikasi.

Adagium pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) tidak pernah menjadi asas umum hukum Romawi klasik. Hukum Romawi klasik justru bertumpu pada kaidah sebaliknya, ex nudo pacto non oritur actio — dari perjanjian telanjang, yakni perjanjian yang tidak dituangkan dalam salah satu bentuk kontrak yang diakui, tidak lahir hak menuntut.

Yang terdapat dalam sumber Romawi adalah janji praetor dalam ediknya, sebagaimana dikutip Ulpianus, bahwa ia akan menghormati perjanjian yang dibuat para pihak. Perumusan pacta sunt servanda sebagai asas umum adalah hasil kerja hukum kanonik abad pertengahan dan mazhab hukum kodrat, yang kemudian mengendap dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis dan diteruskan ke dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.[3]

Adagium nemo dat quod non habet (tiada seorang pun dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya) dalam bentuk itu adalah maksim hukum Inggris. Leluhur Romawinya berbunyi lebih presisi dan lebih luas: nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet — tiada seorang pun dapat mengalihkan hak kepada orang lain melebihi hak yang ia sendiri miliki — yang dinisbatkan kepada Ulpianus dan terhimpun dalam Digesta Buku 50 Titel 17 Fragmen 54.

Ketelitian ini berguna secara praktis. Dalam sengketa kepailitan, pihak yang mengutip adagium Latin dengan atribusi historis yang keliru membuka dirinya pada bantahan yang mudah dan merusak. Lebih jauh, rumusan Romawi yang benar (nemo plus iuris) berjangkauan lebih luas daripada rumusan Inggris, karena ia mencakup pula pengalihan hak yang lebih besar daripada yang dimiliki, bukan hanya pengalihan atas benda milik orang lain — suatu perbedaan yang berdampak nyata dalam pengujian sah-tidaknya pembebanan jaminan menjelang kepailitan.

Mengapa Sejarah Ini Relevan

Relevansi penelusuran historis di atas bersifat operasional, bukan dekoratif. Pertama, ia menunjukkan bahwa kepailitan secara historis adalah lembaga eksekusi, bukan lembaga pemulihan usaha. Orientasi pemulihan (rescue culture) adalah lapisan yang ditambahkan jauh kemudian. Ini menjelaskan mengapa asas kelangsungan usaha dalam UU 37/2004 terasa tipis dan tersebar, sementara ketentuan pemberesan tersusun rapi dan rinci: strukturnya memang warisan lembaga eksekusi.

Kedua, ia menjelaskan mengapa perlakuan terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan selalu menjadi titik paling rapuh dalam setiap sistem kepailitan. Dalam bonorum venditio, seluruh kreditor tunduk pada prosedur kolektif; hak jaminan kebendaan modern justru dibangun untuk mengecualikan pemegangnya dari risiko kolektif itu.

Ketegangan antara paritas creditorum dan hak separatis bukan cacat perancangan UU 37/2004, melainkan ketegangan struktural yang berumur dua ribu tahun.

Ketiga, ia memberi ukuran untuk menilai klaim doktrinal. Ketika sebuah tulisan menyatakan bahwa “prinsip X berasal dari hukum Romawi Kuno”, pembaca yang memahami tahapan perkembangan di atas dapat menguji apakah klaim itu benar, atau hanya cara untuk meminjam otoritas yang tidak dimiliki argumennya sendiri.

Prinsip Umum Kepailitan yang Bersifat Universal

Bagian ini menguraikan prinsip-prinsip yang lazim ditemukan lintas yurisdiksi dan yang keberadaannya dalam hukum Indonesia dapat ditunjukkan melalui norma UU 37/2004. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tidak semua butir yang lazim disenaraikan sebagai “prinsip umum kepailitan” dalam kepustakaan Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai prinsip; sebagian di antaranya adalah teori, sebagian lagi adalah akibat hukum, dan satu di antaranya justru merupakan salah kaprah konseptual yang cukup serius. Pembedaan itu dilakukan secara eksplisit di bawah ini.

Concursus Creditorum: Perkumpulan Kreditor sebagai Inti Kepailitan

Concursus creditorum adalah prinsip bahwa seluruh kreditor yang memiliki tagihan terhadap debitor yang sama dihimpun dalam satu forum tunggal untuk memperoleh pemenuhan secara berimbang dari harta debitor. Prinsip ini adalah inti definisional kepailitan, bukan sekadar salah satu asasnya. Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 menyatakan:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Frasa “sita umum” adalah concursus creditorum itu sendiri: sita yang tidak dilakukan untuk kepentingan satu kreditor tertentu, melainkan untuk kepentingan seluruh kreditor secara bersama.

Perwujudan normatifnya tersebar tetapi koheren. Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan “harus dihentikan seketika”, dan ayat (2) menyatakan bahwa semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus.

Pasal 29 UU 37/2004 menyatakan bahwa tuntutan hukum yang bertujuan memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit “gugur demi hukum” dengan diucapkannya putusan pailit. Pasal 27 UU 37/2004 menyalurkan seluruh tuntutan pemenuhan perikatan ke dalam satu jalur tunggal, yaitu pendaftaran untuk dicocokkan. Ketiga pasal itu, dibaca bersama, membentuk mekanisme yang menutup semua pintu keluar individual dan memaksa seluruh kreditor masuk ke satu ruangan yang sama.

Ruangan itu adalah rapat kreditor di bawah pimpinan Hakim Pengawas. Pasal 85 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas bertindak sebagai ketua.”

Proses pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU 37/2004, dimulai dengan penetapan batas akhir pengajuan tagihan oleh Hakim Pengawas berdasarkan Pasal 113 ayat (1), dilanjutkan dengan kewajiban seluruh kreditor menyerahkan piutangnya kepada Kurator berdasarkan Pasal 115 ayat (1), penyusunan daftar piutang yang diakui dan yang dibantah berdasarkan Pasal 117, dan berpuncak pada rapat pencocokan piutang. Pembagian hasil pemberesan diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 203 UU 37/2004.

Tujuan prinsip ini dinyatakan secara terbuka oleh pembentuk undang-undang. Penjelasan Umum UU 37/2004 menyebutkan bahwa pengaturan kepailitan diperlukan “untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor”, “untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya”, dan “untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri”.

Analisis kritis atas prinsip ini menghasilkan satu temuan yang tidak nyaman: concursus creditorum dalam UU 37/2004 tidak pernah utuh. Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya “dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.

Frasa “seolah-olah tidak terjadi kepailitan” adalah pengecualian frontal terhadap gagasan sita umum. Undang-undang memang menetralkan sebagian dampaknya melalui penangguhan eksekusi paling lama sembilan puluh hari berdasarkan Pasal 56 ayat (1), kewajiban pertanggungjawaban hasil penjualan kepada Kurator berdasarkan Pasal 60 ayat (1), dan pembebanan biaya kepailitan berdasarkan Pasal 191. Akan tetapi netralisasi itu bersifat parsial. Secara struktural, sistem Indonesia menempatkan kreditor separatis di luar konkursus dan menariknya masuk hanya sejauh diperlukan.

Konsekuensi praktisnya nyata. Dalam banyak perkara, harta yang benar-benar tersedia untuk dibagi secara concursus adalah sisa setelah agunan dieksekusi, sehingga rapat kreditor yang secara formal merupakan pusat proses secara ekonomi hanya mengurusi residu. Ini bukan alasan untuk menolak prinsipnya, tetapi merupakan alasan kuat untuk berhenti menyajikan concursus creditorum sebagai gambaran yang lengkap tentang bagaimana harta pailit sesungguhnya terbagi.

Paritas Creditorum dan Pari Passu Pro Rata Parte

Paritas creditorum adalah prinsip bahwa para kreditor berkedudukan setara, dan pari passu pro rata parte adalah kaidah pembagiannya: pembayaran dilakukan secara berimbang menurut besarnya tagihan masing-masing.

Dalam hukum Indonesia, dasar materiilnya bukan tercantum dalam UU 37/2004, melainkan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa harta kekayaan debitor menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor dan hasil penjualannya dibagi menurut keseimbangan besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para kreditor terdapat alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam UU 37/2004, kaidah ini terbaca antara lain pada Pasal 176 huruf a, yang mengatur pembagian “secara pro rata” antara kreditor lama dan kreditor baru dalam hal kepailitan dibuka kembali, dan pada Pasal 189 ayat (2) yang mewajibkan daftar pembagian memuat “jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor”.

Dalam PKPU, kaidah yang sama muncul pada Pasal 245 UU 37/2004, yang melarang pembayaran utang selama PKPU berlangsung “kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing”.

Pengecualiannya luas, dan justru keluasan itulah yang harus dinyatakan terus terang. Kreditor separatis dikecualikan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004. Kreditor preferen memperoleh pendahuluan berdasarkan hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1134, Pasal 1139, dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan perundang-undangan sektoral. Biaya kepailitan dibebankan terlebih dahulu pada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit berdasarkan Pasal 191 UU 37/2004. Imbalan jasa pengurus dalam PKPU wajib dibayar lebih dahulu dari harta debitor berdasarkan Pasal 234 ayat (5) UU 37/2004.

Lapisan pengecualian bertambah melalui putusan konstitusional. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013, yang diucapkan pada 11 September 2014, menyatakan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa:

“pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.[4]

Praktisi perlu mencatat bahwa paradigma Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan putusan-putusan konstitusional berikutnya, sehingga rumusan pasal yang berlaku pada saat suatu perkara diperiksa wajib diverifikasi ulang; substansi pendahuluan upah terutang sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi tetap menjadi rujukan yang dominan dalam praktik, tetapi ketelitian atas teks yang berlaku tidak boleh diabaikan.

Analisis kritisnya bermuara pada satu kesimpulan yang jarang dinyatakan secara terbuka dalam literatur Indonesia: pari passu dalam hukum kepailitan Indonesia bukan kaidah utama, melainkan kaidah residual. Ia berlaku sepenuhnya hanya di antara kreditor konkuren, yaitu golongan yang secara ekonomi justru paling akhir dan paling sering menerima pembagian yang mendekati nol.

Menyajikan paritas creditorum sebagai “asas pokok kepailitan” tanpa segera menyatakan sifat residualnya adalah bentuk penyesatan halus, karena ia menimbulkan harapan yang tidak akan dipenuhi oleh struktur normanya sendiri.

Rumusan yang lebih jujur dan tetap setia pada norma adalah sebagai berikut: hukum kepailitan Indonesia menganut paritas creditorum sebagai kaidah dasar sekaligus menganut sistem prioritas yang ekstensif yang mengesampingkannya; keduanya sama-sama positif, dan tugas penafsir bukan memilih salah satu, melainkan menentukan batas kerja masing-masing dalam perkara konkret.

Insolvensi: Sebuah Koreksi Konseptual yang Tidak Dapat Ditunda

Di sinilah letak salah kaprah paling serius dalam pembahasan prinsip kepailitan Indonesia, dan ia harus dinyatakan tanpa pelunakan: UU 37/2004 tidak menjadikan insolvensi sebagai syarat untuk menyatakan pailit.

Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Tidak ada satu kata pun dalam ketentuan itu yang mensyaratkan bahwa debitor harus berada dalam keadaan tidak mampu membayar, baik dalam pengertian arus kas maupun dalam pengertian neraca. Yang disyaratkan hanyalah adanya dua kreditor atau lebih dan adanya satu utang yang telah jatuh waktu, dapat ditagih, dan tidak dibayar lunas.

Penegasan itu diperkuat oleh Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit “harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” bahwa persyaratan Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana “adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar”, dan menambahkan bahwa “perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”.

Kata “harus dikabulkan” menghapus diskresi pengadilan untuk menolak permohonan dengan alasan debitor sesungguhnya masih solven.

Sementara itu, istilah “insolvensi” dalam UU 37/2004 memiliki makna teknis yang sama sekali berbeda: ia menunjuk pada suatu tahap dalam proses kepailitan, bukan pada suatu syarat untuk memasukinya. Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”

Insolvensi dalam UU 37/2004 karenanya adalah keadaan hukum yang timbul setelah pailit diputus dan setelah jalan perdamaian tertutup, yang menandai peralihan dari fase pengurusan ke fase pemberesan.

Dua pengertian ini — insolvensi sebagai kondisi ekonomi debitor dan insolvensi sebagai tahap prosedural — kerap dicampuradukkan dalam tulisan hukum Indonesia. Pencampuradukan itu bukan kesalahan sepele. Ia melahirkan nasihat hukum yang keliru, misalnya nasihat kepada debitor bahwa ia “aman dari kepailitan karena asetnya jauh melebihi utangnya”, suatu nasihat yang tidak memiliki dasar dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 dan telah berkali-kali dipatahkan di Pengadilan Niaga.

Perkembangan terbaru justru mempertegas karakter prosedural insolvensi tersebut sekaligus mengoreksi cara menghitung saat dimulainya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 25 Mei 2026, mengabulkan sebagian permohonan pengujian dan menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”.[5]

Sebelum putusan itu, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 berbunyi bahwa ketentuan Pasal 292 “berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi”.

Signifikansi praktis putusan tersebut besar dan langsung. Saat dimulainya keadaan insolvensi menentukan berakhirnya masa penangguhan eksekusi bagi kreditor separatis, karena Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)”.

Dengan pemaknaan baru itu, titik awal insolvensi dalam kepailitan yang lahir dari PKPU tidak lagi ditentukan secara otomatis oleh tanggal putusan pailit, melainkan oleh pernyataan Hakim Pengawas dalam rapat kreditor yang dituangkan dalam berita acara. Kepastian mengenai kapan kreditor separatis dapat mulai mengeksekusi agunannya karenanya kini bergantung pada dokumen yang wajib diperiksa, bukan pada perhitungan kalender semata.

Penilaian kritis terhadap pilihan kebijakan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 perlu disampaikan secara berimbang, bukan sebagai kecaman. Argumen yang mendukung rumusan sekarang cukup kuat: uji insolvensi berbasis neraca menuntut pembuktian akuntansi yang rumit, membuka ruang manipulasi penilaian aset, dan berpotensi memperpanjang proses secara berlebihan, sehingga bertentangan dengan tujuan penyelesaian utang-piutang yang “adil, cepat, terbuka, dan efektif” sebagaimana dinyatakan Penjelasan Umum UU 37/2004.

Argumen yang menentangnya juga kuat: syarat yang sangat rendah memungkinkan perusahaan yang solven dan berkelanjutan dipailitkan atas dasar satu tagihan yang disengketakan, dengan kerugian sosial yang jauh melampaui nilai tagihan tersebut.

Ketegangan itu terbaca konkret dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Telekomunikasi Selular pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika.[6]

Perlu dicatat secara akurat bahwa dasar pembatalan bukanlah “perusahaan tersebut solven”, melainkan bahwa syarat Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tidak terpenuhi secara sederhana karena keberadaan dan besaran utang masih dipersengketakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan perjanjian di antara para pihak. Perkara itu menunjukkan bahwa katup pengaman terhadap kepailitan atas perusahaan sehat dalam sistem Indonesia bukan uji insolvensi, melainkan doktrin pembuktian sederhana — suatu katup yang efektivitasnya bergantung sepenuhnya pada kualitas penalaran majelis dan karenanya kurang dapat diprediksi dibanding sebuah syarat normatif yang eksplisit.

Kesimpulan bagian ini: menyebut “prinsip insolvensi” sebagai prinsip umum yang dianut UU 37/2004 adalah tidak akurat jika yang dimaksud adalah syarat kepailitan. Rumusan yang tepat adalah bahwa UU 37/2004 menganut debt-due-and-unpaid test, bukan insolvency test, dan menempatkan insolvensi sebagai tahap pemberesan. Wacana pembaruan yang mengusulkan pengenalan uji insolvensi ke dalam syarat kepailitan adalah wacana ius constituendum, bukan deskripsi ius constitutum, dan harus disajikan sebagai demikian.

Utang yang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih

Prinsip ini menetapkan bahwa utang yang dapat menjadi dasar permohonan pernyataan pailit adalah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dasarnya adalah Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 sebagaimana telah dikutip, dan untuk PKPU adalah Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004. Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 menyatakan:

“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”

Pengertian “utang” dibatasi secara tegas oleh Pasal 1 angka 6 UU 37/2004:

“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

Definisi ini sengaja luas; ia mencakup kewajiban kontinjen dan kewajiban yang akan timbul di kemudian hari, sehingga menutup perdebatan yang sempat berkembang pada masa berlakunya Faillissementsverordening mengenai apakah “utang” terbatas pada utang yang lahir dari perjanjian pinjam-meminjam.

Pengertian “jatuh waktu” diterangkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase”.

Empat sumber jatuh waktu itu perlu dihafal oleh praktisi, karena sumber ketiga — pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang — kerap terlewat dalam penyusunan permohonan.

Pengertian “dapat ditagih” bertumpu pada Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 37/2004, yang mendefinisikan kreditor sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang “yang dapat ditagih di muka pengadilan”, dan debitor sebagai orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang “yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”. Unsur “di muka pengadilan” menyaring keluar perikatan alami (natuurlijke verbintenis) yang tidak memiliki daya tuntut.

Persoalan yang paling sering timbul di praktik adalah apa yang terjadi apabila jumlah utang disengketakan. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menjawabnya secara tegas: perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan pemohon dan termohon “tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”.

Akan tetapi ketentuan itu harus dibaca secara cermat dan tidak boleh diperluas melampaui bunyinya. Yang dinyatakan tidak menghalangi adalah perbedaan mengenai besaran, bukan perbedaan mengenai eksistensi utang.

Apabila yang dipersengketakan adalah ada atau tidaknya utang itu sendiri — misalnya karena adanya dalil wanprestasi timbal balik, exceptio non adimpleti contractus, atau tuntutan pembatalan perjanjian yang mendasarinya — maka syarat pembuktian sederhana tidak terpenuhi dan permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Garis pemisah inilah yang dipakai Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012.

Satu ketentuan lain yang sering luput adalah Pasal 303 UU 37/2004:

“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa klausula arbitrase tidak meniadakan kewenangan Pengadilan Niaga, tetapi pada saat yang sama menempatkan syarat Pasal 2 ayat (1) sebagai pintu masuk yang tetap harus dilalui — sehingga apabila eksistensi utang justru merupakan pokok sengketa yang menjadi kompetensi arbitrase, argumen pembuktian sederhana kembali menjadi relevan.

Debitor Kehilangan Hak Mengurus Harta Kekayaannya

Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Pasal 24 ayat (2) UU 37/2004 mempertegas titik waktunya:

“Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.”

Konstruksi ini dikenal sebagai nulla dies atau doktrin zero hour: akibat hukum kepailitan berlaku surut ke awal hari putusan diucapkan, bukan ke jam pengucapan.

Ruang lingkup harta yang terkena ditetapkan Pasal 21 UU 37/2004:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”

Pengecualiannya diatur Pasal 22 UU 37/2004 sebagaimana telah diuraikan pada bagian historis di atas. Untuk debitor perorangan yang menikah dalam persatuan harta, Pasal 23 UU 37/2004 memperluas jangkauan kepada suami atau istri debitor pailit.

Akibat hukum lanjutannya tersusun rapi. Pasal 26 ayat (1) UU 37/2004 menetapkan bahwa tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator, dan ayat (2) menyatakan bahwa penghukuman terhadap debitor pailit dalam perkara yang tetap diteruskan olehnya sendiri “tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit”.

Pasal 25 UU 37/2004 menyatakan bahwa semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Pasal 32 UU 37/2004 menyatakan bahwa selama kepailitan debitor tidak dikenakan uang paksa.

Penting untuk menggarisbawahi bahwa yang hilang adalah kewenangan atas harta, bukan kecakapan hukum secara umum. Debitor pailit tetap dapat melakukan perbuatan hukum yang tidak menyangkut harta pailit, tetap dapat menikah, tetap dapat bekerja, dan tetap merupakan subjek hukum penuh.

Perumusan dalam Penjelasan Umum UU 37/2004 bahwa putusan pailit “mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum” karenanya merupakan perumusan yang tidak tepat secara teknis apabila dibaca harfiah, dan harus dibaca terbatas pada perbuatan hukum yang berkenaan dengan harta pailit sebagaimana ditentukan Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004. Ketidaktepatan redaksional dalam Penjelasan Umum tidak dapat mengesampingkan bunyi pasal yang dijelaskannya.

Dalam PKPU, konstruksinya berbeda secara mendasar dan perbedaan itu adalah alasan utama mengapa PKPU menarik bagi debitor. Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”

Debitor dalam PKPU tidak kehilangan kewenangan; ia kehilangan kemandirian. Ia tetap mengurus hartanya, tetapi bersama pengurus. Pasal 225 ayat (2) UU 37/2004 secara konsisten menyebut pengurus sebagai pihak “yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor”.

Analisis kritisnya: prinsip ini melindungi kreditor secara efektif dari pengalihan aset setelah putusan, tetapi tidak memberi perlindungan apa pun terhadap pengalihan aset sebelum putusan.

Celah itu ditutup oleh instrumen lain, yaitu actio pauliana dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU 37/2004, yang efektivitasnya akan diuji tersendiri pada bagian prinsip khusus di bawah. Perlindungan terhadap kreditor karenanya tidak bersandar pada Pasal 24 semata, melainkan pada kombinasi Pasal 24 dengan rezim pembatalan perbuatan hukum — dan kombinasi itu hanya sekuat mata rantai terlemahnya.

Transparansi dan Keterbukaan

UU 37/2004 membangun rezim keterbukaan yang, di atas kertas, cukup rapat. Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004 mewajibkan Kurator mengumumkan ikhtisar putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian dalam waktu paling lambat lima hari, dengan memuat nama, alamat, dan pekerjaan debitor, nama Hakim Pengawas, nama, alamat, dan pekerjaan Kurator, nama anggota panitia kreditor sementara apabila telah ditunjuk, serta tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditor.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004 menegaskan bahwa dua surat kabar itu adalah surat kabar harian yang beredar secara nasional dan surat kabar harian lokal yang beredar di tempat domisili debitor.

Pasal 20 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan Panitera Pengadilan menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri, dengan muatan yang dirinci pada ayat (2), yaitu ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataan pailit, isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya, pembatalan perdamaian, jumlah pembagian dalam pemberesan, pencabutan kepailitan, dan rehabilitasi.

Pasal 20 ayat (4) UU 37/2004 menyatakan bahwa daftar umum tersebut “terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma”. Pasal 20 ayat (3) UU 37/2004 menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Keterbukaan berlanjut pada tahap pengurusan. Pasal 103 UU 37/2004 mewajibkan pencatatan harta pailit dan daftar utang-piutang diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan “untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma”.

Pasal 74 UU 37/2004 mewajibkan Kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan, dan ayat (2) menyatakan laporan tersebut “bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma”.

Pasal 119 UU 37/2004 mewajibkan Kurator menyediakan salinan daftar piutang yang diakui dan yang dibantah di Kepaniteraan Pengadilan selama tujuh hari sebelum hari pencocokan piutang. Dalam PKPU, Pasal 225 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan surat permohonan berikut lampirannya disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-cuma.

Kritik yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap rezim ini bukan bahwa normanya lemah, melainkan bahwa arsitektur publikasinya dirancang untuk dunia sebelum internet. Pengumuman melalui Berita Negara dan surat kabar harian mengasumsikan pembaca yang membaca lembaran resmi dan koran cetak; penyediaan dokumen “di Kepaniteraan Pengadilan” mengasumsikan pihak berkepentingan yang mampu hadir secara fisik di kota tempat Pengadilan Niaga berkedudukan. Bagi kreditor kecil yang berdomisili jauh dari lima wilayah hukum Pengadilan Niaga, akses “cuma-cuma” secara normatif tidak berarti akses yang murah secara riil.

Sejauh yang dapat dinilai dari kerangka normatifnya, ketiadaan satu pangkalan data kepailitan nasional yang terpadu dan dapat diakses daring — yang memuat status perkara, identitas Kurator dan Pengurus, laporan tiga bulanan, dan daftar piutang — merupakan penyebab utama kesenjangan antara transparansi normatif dan transparansi faktual. Bahwa penilaian atas tingkat implementasi digital pada masing-masing Pengadilan Niaga memerlukan verifikasi empiris yang tidak dilakukan dalam penyusunan artikel ini, dan pembaca dipersilakan mengujinya sendiri terhadap keadaan mutakhir.

Kepribadian Hukum yang Terpisah (Separate Legal Personality)

Prinsip ini nyata dan penting, tetapi dasar hukumnya bukan UU 37/2004. Menyebut UU 37/2004 sebagai dasar hukum separate legal personality adalah kekeliruan atribusi. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Yang dilakukan UU 37/2004 adalah menghormati pemisahan itu, bukan menciptakannya. Pasal 21 UU 37/2004 membatasi harta pailit pada “seluruh kekayaan Debitor”, dan ketika debitor adalah badan hukum, kekayaan itu adalah kekayaan badan hukum tersebut. Pasal 1 angka 11 UU 37/2004 mendefinisikan “setiap orang” sebagai orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi, sehingga badan hukum diperlakukan sebagai subjek yang berdiri sendiri.

Pengecualiannya juga terletak di luar UU 37/2004. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa pembatasan tanggung jawab pemegang saham tidak berlaku antara lain apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utangnya.

Terhadap anggota Direksi, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan perseroan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan.

Analisis kritisnya menyentuh soal beban pembuktian. Instrumen penembusan tabir korporasi ada dalam hukum Indonesia, tetapi penggunaannya menuntut pembuktian kesalahan atau kelalaian dalam gugatan perdata biasa, bukan dalam prosedur kepailitan yang cepat dan berbasis pembuktian sederhana. Akibatnya, dalam banyak kepailitan korporasi dengan harta pailit yang kosong, kreditor konkuren secara teoretis memiliki jalan hukum tetapi secara praktis menghadapi biaya dan durasi yang membuat jalan itu tidak ekonomis. Ini adalah kelemahan struktural yang nyata, dan mengakuinya lebih berguna daripada menyajikan piercing the corporate veil sebagai obat yang selalu tersedia.

Penagihan Utang Kolektif: Teori, Bukan Asas

Butir yang lazim disebut “prinsip debt collection” sebaiknya diklasifikasikan ulang. Ia bukan asas hukum dalam pengertian norma penuntun yang dapat dijadikan dasar penafsiran, melainkan teori mengenai apa fungsi hukum kepailitan. Dalam kepustakaan Anglo-Amerika, teori ini dikenal sebagai creditors' bargain theory, yang memandang hukum kepailitan sebagai perjanjian hipotetis di antara para kreditor untuk mengganti perlombaan eksekusi individual dengan prosedur kolektif yang memaksimalkan nilai harta secara keseluruhan.[7]

Dalam kepustakaan Indonesia, pembedaan antara fungsi debt collection, debt pooling, dan debt forgiveness diperkenalkan secara sistematis dalam literatur hukum kepailitan nasional.[8]

Perbedaannya dengan eksekusi individual bersifat struktural dan dapat ditunjukkan dari norma. Dalam eksekusi individual berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement atau Rechtsreglement Buitengewesten, kreditor yang lebih dahulu meletakkan sita dan melelang memperoleh pelunasan lebih dahulu; kecepatan menjadi keunggulan kompetitif. Dalam kepailitan, keunggulan itu ditiadakan: Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 37/2004 menghentikan eksekusi yang berjalan dan menghapus sita yang telah diletakkan, sementara Pasal 27 dan Pasal 29 UU 37/2004 memaksa seluruh tuntutan pemenuhan masuk ke jalur pencocokan piutang.

Penilaian yang berimbang atas kepailitan sebagai sarana penagihan menghasilkan gambaran berikut. Keunggulannya adalah daya paksa yang tinggi, jangkauan atas seluruh harta debitor sekaligus, kewenangan pembatalan perbuatan hukum melalui actio pauliana, dan kecepatan formal karena Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004 mewajibkan putusan diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah pendaftaran.

Kelemahannya adalah bahwa kreditor konkuren berbagi hasil dengan seluruh kreditor lain sehingga tingkat pemulihan biasanya rendah, bahwa biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator dibebankan lebih dahulu pada harta pailit berdasarkan Pasal 191 UU 37/2004, dan bahwa proses pemberesan dapat berlangsung jauh lebih lama daripada jangka waktu enam puluh hari untuk memperoleh putusan.

Implikasi praktis bagi penasihat hukum: kepailitan hampir tidak pernah merupakan pilihan optimal bagi kreditor konkuren yang tagihannya kecil relatif terhadap total utang debitor, kecuali sebagai tekanan negosiasi. Bagi kreditor separatis, kepailitan sering justru merugikan karena memicu penangguhan eksekusi sembilan puluh hari berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004 dan pembebanan biaya berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU 37/2004. Menasihati klien untuk mengajukan permohonan pailit tanpa terlebih dahulu menghitung posisi relatifnya dalam struktur kreditor adalah nasihat yang tidak cermat.

Pacta Sunt Servanda dalam Kepailitan dan PKPU

Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam kepailitan, asas ini bekerja sebagai penentu isi dan besaran tagihan: hubungan hukum yang melahirkan piutang tidak dihapus oleh putusan pailit, melainkan dialihkan cara penuntutannya. Pasal 27 UU 37/2004 tidak menghapus perikatan; ia mengubah jalurnya menjadi pendaftaran untuk dicocokkan.

Pada saat yang sama, UU 37/2004 mengandung sejumlah pembatasan tegas terhadap pacta sunt servanda. Pasal 36 UU 37/2004 memberi Kurator hak untuk menentukan kelanjutan perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi. Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU 37/2004 memungkinkan pembatalan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor.

Pasal 286 UU 37/2004 menyatakan bahwa perdamaian yang telah disahkan “mengikat semua Kreditor”, termasuk kreditor konkuren yang menolak rencana perdamaian tersebut — suatu penyimpangan langsung dari asas bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang menyepakatinya, yang dalam literatur restrukturisasi dikenal sebagai mekanisme cram-down mayoritas.

Kesimpulan yang tepat karenanya bukan bahwa pacta sunt servanda berlaku penuh dalam kepailitan, dan bukan pula bahwa ia dikesampingkan. Yang terjadi adalah pembagian fungsi: pacta sunt servanda menentukan apa yang menjadi hak kreditor, sedangkan hukum kepailitan menentukan bagaimana dan sejauh mana hak itu dapat direalisasikan. Perjanjian tetap menjadi sumber hak; undang-undang kepailitan menjadi pengatur pelaksanaannya secara kolektif. Kekeliruan yang lazim terjadi adalah mencampurkan kedua tataran itu, misalnya dengan berargumen bahwa suatu klausul kontraktual dapat mengesampingkan ketentuan memaksa dalam UU 37/2004 — argumen yang tidak dapat dipertahankan karena ketentuan mengenai akibat kepailitan bersifat dwingend recht.

Prinsip Khusus Kepailitan dan PKPU dalam UU 37/2004

Bagian ini membedakan secara tegas antara dua kelompok. Kelompok pertama adalah asas yang dinyatakan secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang dalam Penjelasan Umum UU 37/2004, yaitu keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi.

Kelompok kedua adalah prinsip yang tidak disebut sebagai asas dalam Penjelasan Umum tetapi keberadaannya dapat dibuktikan dari norma-norma UU 37/2004, seperti lex specialis, nemo plus iuris, finalitas putusan, audi et alteram partem, iktikad baik, actio pauliana, perjumpaan utang, dan larangan benturan kepentingan. Pembedaan ini penting karena bobot argumentatif keduanya tidak sama: kelompok pertama dapat dirujuk sebagai maksud pembentuk undang-undang, sedangkan kelompok kedua harus dibuktikan melalui penafsiran sistematis atas pasal-pasalnya.

Asas Keseimbangan

Penjelasan Umum UU 37/2004 angka 1 menyatakan:

“Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.”

Perwujudan terhadap debitor yang tidak jujur mencakup actio pauliana dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU 37/2004, kewajiban debitor pailit menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil berdasarkan Pasal 110 ayat (1), kewajiban hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang berdasarkan Pasal 121 ayat (1), dan kemungkinan penahanan berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 95 UU 37/2004 apabila debitor dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.

Dalam PKPU, Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004 memungkinkan pengakhiran PKPU antara lain apabila debitor “bertindak dengan iktikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya” atau “telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya”.

Perwujudan terhadap kreditor yang tidak beriktikad baik mencakup Pasal 285 ayat (2) huruf c UU 37/2004, yang mewajibkan pengadilan menolak mengesahkan perdamaian apabila perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor; Pasal 45 UU 37/2004, yang memungkinkan pembatalan pembayaran yang merupakan akibat persekongkolan antara debitor dan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainnya; dan Pasal 52 ayat (1) UU 37/2004, yang menutup hak perjumpaan utang bagi pihak yang mengambil alih tagihan dengan tidak beriktikad baik.

[Kemungkinan besar] Analisis kritis atas asas keseimbangan menghasilkan penilaian yang tidak menyenangkan bagi arsitektur undang-undang ini: instrumen pengendalian terhadap debitor yang tidak jujur jauh lebih banyak, lebih rinci, dan lebih mudah dioperasikan daripada instrumen pengendalian terhadap kreditor yang tidak beriktikad baik.

Debitor menghadapi actio pauliana dengan pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 42 UU 37/2004, kewajiban hadir dengan sanksi penahanan, dan pengakhiran PKPU atas dasar iktikad buruk. Sebaliknya, terhadap kreditor yang mengajukan permohonan pailit dengan motif menekan, UU 37/2004 tidak menyediakan satu pun mekanisme penyaringan di muka; Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 justru mewajibkan permohonan dikabulkan sepanjang syarat formal terpenuhi.

Konsekuensinya, pengendalian atas penyalahgunaan oleh kreditor pada praktiknya bergantung sepenuhnya pada penafsiran hakim atas frasa “terbukti secara sederhana” dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004. Ini menempatkan beban kebijakan pada penalaran kasuistis, bukan pada norma, dan menghasilkan variasi putusan yang sulit diprediksi. Menyebut asas keseimbangan telah terwujud secara memadai dalam UU 37/2004 adalah klaim yang tidak dapat dipertahankan; yang dapat dipertahankan adalah bahwa asas itu dianut secara normatif tetapi diimplementasikan secara asimetris.

Asas Kelangsungan Usaha

Penjelasan Umum UU 37/2004 angka 2 menyatakan:

“Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.”

Instrumen normatifnya ada tiga lapis. Lapis pertama adalah kewenangan Kurator melanjutkan usaha. Pasal 104 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”

Ayat (2) menetapkan bahwa apabila tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas. Sejalan dengan itu, Pasal 56 ayat (3) UU 37/2004 mengizinkan Kurator menggunakan atau menjual benda bergerak yang berada dalam penguasaannya “dalam rangka kelangsungan usaha Debitor”, sepanjang telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kreditor atau pihak ketiga.

Lapis kedua adalah usul kelanjutan perusahaan oleh Kurator atau kreditor. Pasal 179 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau kreditor yang hadir dapat mengusulkan supaya perusahaan debitor pailit dilanjutkan. Pasal 180 ayat (1) UU 37/2004 menetapkan ambang penerimaannya, yaitu persetujuan kreditor yang mewakili lebih dari satu perdua dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara yang tidak dijamin dengan hak agunan kebendaan. Pasal 181 UU 37/2004 mengatur mekanisme yang sama setelah penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lapis ketiga, dan yang paling penting secara praktis, adalah PKPU itu sendiri. Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004 memungkinkan debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu memohon PKPU “dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”. Pasal 242 ayat (1) UU 37/2004 menangguhkan tindakan eksekusi selama PKPU berlangsung, dan Pasal 260 UU 37/2004 menyatakan bahwa selama PKPU berlangsung terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit. Kombinasi ketiganya menciptakan ruang bernapas (breathing space) yang merupakan prasyarat setiap restrukturisasi.

Analisis kritisnya harus menyoroti dua hal yang saling bertolak belakang. Pertama, ketentuan kelanjutan usaha dalam kepailitan bersifat marginal secara struktural.

Pasal 178 ayat (2) UU 37/2004 menyatakan bahwa Pasal 104 dan Pasal 106 UU 37/2004 tidak berlaku apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan debitor pailit tidak akan dilanjutkan atau apabila kelanjutan usaha itu dihentikan. Ambang persetujuan dalam Pasal 180 ayat (1) UU 37/2004 pun sulit dicapai pada tahap ketika kepercayaan kreditor sudah runtuh. Secara empiris, kelanjutan usaha dalam kepailitan Indonesia lebih merupakan pengecualian daripada norma.

Kedua, dan lebih serius, PKPU sebagai instrumen kelangsungan usaha telah mengalami inversi fungsi dalam praktik. Konstruksi normanya sendiri yang membuka jalan itu. Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 memberi kreditor hak mengajukan PKPU terhadap debitor. Pasal 225 ayat (3) UU 37/2004 mewajibkan pengadilan mengabulkan PKPU sementara paling lambat dua puluh hari sejak pendaftaran apabila permohonan diajukan kreditor.

Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 dalam rumusan aslinya menutup segala upaya hukum terhadap putusan PKPU. Dan Pasal 230 ayat (1) serta Pasal 289 UU 37/2004 mewajibkan pengadilan menyatakan debitor pailit apabila rencana perdamaian tidak disetujui dalam tenggat yang ditentukan.

Rangkaian itu menghasilkan konsekuensi yang tidak dapat diabaikan: seorang kreditor dapat menempatkan debitor dalam PKPU tanpa persetujuan debitor, tanpa upaya hukum apa pun bagi debitor, dan dengan konsekuensi kepailitan otomatis apabila mayoritas kreditor tidak menyetujui rencana perdamaian. Lembaga yang dirancang untuk menyelamatkan usaha berubah menjadi jalur cepat menuju kepailitan yang justru lebih sulit dilawan daripada permohonan pailit biasa, karena permohonan pailit sekurang-kurangnya masih terbuka bagi kasasi berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004.

Mahkamah Konstitusi mengoreksi sebagian anomali tersebut melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada 15 Desember 2021. Mahkamah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang permohonannya diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak.

Dengan demikian, kasasi terhadap putusan PKPU kini terbuka secara terbatas dan kumulatif: permohonan PKPU harus diajukan oleh kreditor, dan rencana perdamaian yang ditawarkan debitor harus telah ditolak.

Koreksi itu perlu dinilai secara jujur sebagai koreksi parsial, bukan penyelesaian. Kasasi baru tersedia setelah rencana perdamaian ditolak, yaitu pada titik ketika kepailitan sudah dijatuhkan dan kerusakan reputasi serta operasional debitor sebagian besar sudah terjadi. Persoalan hulu — kemudahan kreditor menempatkan debitor dalam PKPU sementara dalam dua puluh hari tanpa penyaringan substantif — tidak tersentuh oleh putusan tersebut. Asas kelangsungan usaha karenanya masih menunggu pembaruan legislatif, bukan sekadar tafsir konstitusional.

Asas Keadilan

Penjelasan Umum UU 37/2004 angka 3 menyatakan:

“Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.”

Penting dicatat bahwa rumusan resmi asas keadilan dalam UU 37/2004 berorientasi pada pencegahan kesewenang-wenangan pihak penagih, bukan pada distribusi hasil secara merata. Asas keadilan dalam undang-undang ini karenanya lebih dekat pada keadilan prosedural — yaitu bahwa tidak ada kreditor yang boleh mengambil jalan pintas dengan mengorbankan kreditor lain — daripada pada keadilan distributif. Ini konsisten dengan concursus creditorum dan sekaligus menjelaskan mengapa keberadaan sistem prioritas yang ekstensif tidak dianggap bertentangan dengan asas keadilan oleh pembentuk undang-undang.

Kritik yang paling substantif terhadap implementasi asas keadilan menyangkut kedudukan kreditor yang tidak terorganisasi. Struktur pengambilan keputusan dalam UU 37/2004 bertumpu pada suara mayoritas ganda: Pasal 229 ayat (1) UU 37/2004 untuk pemberian PKPU tetap dan Pasal 281 ayat (1) UU 37/2004 untuk penerimaan rencana perdamaian sama-sama mensyaratkan persetujuan lebih dari satu perdua jumlah kreditor yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan.

Ambang berbasis nilai tagihan tersebut secara matematis memberikan kendali kepada kreditor besar. Kreditor kecil dalam jumlah banyak dapat kalah suara secara sistematis meskipun secara jumlah kepala mereka mayoritas, karena syarat dua pertiga nilai tagihan menjadi penentu sesungguhnya.

Undang-undang menyediakan sebagian penyeimbang. Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 memberikan kompensasi kepada kreditor pemegang hak agunan yang tidak menyetujui rencana perdamaian, dan Pasal 286 UU 37/2004 mengecualikan kreditor tersebut dari keterikatan perdamaian. Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 mewajibkan pengadilan menolak pengesahan perdamaian antara lain apabila harta debitor jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian atau apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.

Ketentuan terakhir ini adalah instrumen keadilan substantif yang paling kuat dalam UU 37/2004, dan penggunaannya secara aktif oleh majelis merupakan salah satu ukuran paling jujur mengenai seberapa serius asas keadilan dijalankan dalam praktik.

Asas Integrasi

Penjelasan Umum UU 37/2004 angka 4 menyatakan:

“Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.”

Perwujudan paling langsungnya adalah Pasal 299 UU 37/2004:

“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.”

Ketentuan ini menjadikan Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewesten sebagai hukum acara pelengkap, dan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai sumber hukum materiil pelengkap. UU 37/2004 memang mengatur keduanya sekaligus: aspek materiil pada Pasal 21 sampai dengan Pasal 64 mengenai akibat kepailitan, dan aspek formil pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 mengenai prosedur permohonan dan upaya hukum.

Kritik terhadap asas integrasi bertumpu pada kenyataan bahwa integrasi yang dijanjikan tidak selalu mulus. Beberapa titik gesekan dapat ditunjukkan secara konkret. Pasal 11 ayat (2) UU 37/2004 menetapkan tenggang waktu kasasi delapan hari, jauh lebih singkat daripada tenggang empat belas hari dalam perkara perdata umum. Pasal 11 ayat (3) UU 37/2004 memberikan hak kasasi kepada kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama — suatu konstruksi yang menyimpang dari asas umum bahwa upaya hukum hanya terbuka bagi pihak berperkara.

Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 memerintahkan penyelesaian bantahan atas piutang melalui “pengadilan”, yang menurut Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 berarti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung — sehingga satu perkara kepailitan dapat melahirkan perkara turunan di jalur peradilan perdata umum dengan ritme waktu yang sama sekali berbeda.

Ketegangan struktural itu tidak terpecahkan oleh asas integrasi, melainkan justru diperlihatkan olehnya. Kepailitan menuntut kecepatan dan finalitas; hukum acara perdata umum dirancang untuk ketelitian dan berlapisnya upaya hukum. Menyatakan keduanya sebagai “satu kesatuan yang utuh” adalah pernyataan normatif yang benar sebagai cita-cita, tetapi menyesatkan apabila dibaca sebagai deskripsi keadaan faktual. Praktisi yang menyusun strategi litigasi kepailitan justru harus bekerja dengan asumsi sebaliknya: bahwa perbedaan ritme antara Pengadilan Niaga dan peradilan perdata umum adalah risiko yang harus dikelola, bukan harmoni yang dapat diandalkan.

Lex Specialis Derogat Legi Generali

UU 37/2004 adalah lex specialis terhadap ketentuan umum penyelesaian utang-piutang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum acara perdata umum. Kedudukan itu tidak dinyatakan dengan frasa “lex specialis” dalam undang-undangnya, tetapi dapat dibuktikan secara normatif melalui Pasal 299 UU 37/2004, yang menempatkan hukum acara perdata sebagai berlaku hanya “kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”. Klausul “kecuali ditentukan lain” adalah rumusan teknis dari asas lex specialis derogat legi generali (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum).

Contoh penyimpangan dari ketentuan umum cukup banyak dan tegas. Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004 mewajibkan putusan diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah pendaftaran. Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004 meniadakan tingkat banding dan langsung membuka kasasi.

Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 8 UU 37/2004 mengatur pemanggilan dan pemeriksaan dengan tenggang waktu yang khusus. Pasal 303 UU 37/2004 mempertahankan kewenangan Pengadilan Niaga meskipun terdapat klausula arbitrase, yang menyimpang dari asas umum bahwa klausula arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan.

Persoalan yang lebih rumit dan lebih relevan secara praktis adalah hubungan UU 37/2004 dengan undang-undang khusus sektoral. Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 37/2004 membatasi legitimasi pemohon pailit terhadap bank, perusahaan efek dan lembaga terkait pasar modal, serta perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, masing-masing kepada Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.

Rumusan pasal itu tidak lagi mencerminkan keadaan kelembagaan yang berlaku. Kewenangan pengawasan di sektor pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan secara khusus untuk perasuransian ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Karena UU 37/2004 sendiri tidak pernah diubah untuk menyesuaikan nomenklatur tersebut, praktisi menghadapi situasi di mana teks UU 37/2004 menyebut satu lembaga sementara hukum positif yang berlaku menunjuk lembaga lain. Ini adalah contoh nyata bahwa asas lex specialis tidak menyelesaikan segalanya; ketika terdapat dua undang-undang khusus yang sama-sama mengklaim kekhususan, penyelesaiannya harus dicari melalui asas lex posterior derogat legi priori dan melalui penelusuran ketentuan pencabutan dalam undang-undang yang lebih baru.

Nasihat praktis yang mengikuti: setiap permohonan pailit atau PKPU terhadap entitas sektor keuangan wajib didahului pemeriksaan terhadap undang-undang sektoral yang berlaku pada saat permohonan diajukan, bukan terhadap Pasal 2 UU 37/2004 semata. Kekeliruan legitimasi pemohon pada perkara semacam ini berakibat fatal dan tidak dapat diperbaiki di tingkat kasasi.

Ultimum Remedium: Sebuah Cita-Cita, Bukan Norma Positif

Klaim bahwa UU 37/2004 menganut asas ultimum remedium — bahwa kepailitan adalah upaya hukum terakhir yang hanya boleh ditempuh apabila upaya lain gagal — tidak dapat dipertahankan sebagai deskripsi hukum positif. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU 37/2004 yang mensyaratkan pemohon membuktikan bahwa ia telah menempuh upaya penyelesaian lain terlebih dahulu.

Sebaliknya, Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menyatakan bahwa permohonan “harus dikabulkan” apabila syarat Pasal 2 ayat (1) terbukti secara sederhana. Kata “harus” meniadakan ruang bagi hakim untuk menolak permohonan dengan alasan pemohon belum menempuh negosiasi, somasi berulang, mediasi, atau gugatan wanprestasi.

Istilah ultimum remedium sendiri berasal dari hukum pidana, di mana ia menyatakan bahwa hukum pidana adalah sarana terakhir setelah sarana hukum lain tidak memadai. Pemindahannya ke dalam hukum kepailitan adalah transplantasi konseptual yang secara doktrinal dapat diperdebatkan dan, dalam kerangka UU 37/2004, tidak memiliki sandaran normatif.

Menyajikannya sebagai “prinsip khusus yang diatur secara normatif dalam UU 37/2004” merupakan overclaim yang justru melemahkan argumentasi penggunanya di persidangan, karena lawan cukup meminta penunjukan pasalnya.

Yang dapat dipertahankan adalah rumusan yang lebih hati-hati dan tetap bermakna. Pertama, secara desideratum kebijakan, banyak ahli hukum kepailitan Indonesia berpendapat bahwa kepailitan seharusnya menjadi sarana terakhir, dan pendapat itu menjadi salah satu argumen utama dalam wacana pembaruan UU 37/2004.

Kedua, secara struktural, undang-undang menyediakan PKPU sebagai jalur alternatif yang berorientasi restrukturisasi, dan Pasal 229 ayat (3) UU 37/2004 memberikan prioritas pemeriksaan kepada PKPU dengan menyatakan bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, “permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu”. Ketentuan terakhir ini adalah satu-satunya jejak normatif yang mendekati gagasan subsidiaritas dalam UU 37/2004 — dan jejak itu bersifat prosedural, bukan substantif.

Ketiga, dalam praktik peradilan, gagasan bahwa kepailitan tidak seharusnya digunakan sebagai sarana penagihan biasa muncul melalui pintu lain, yaitu doktrin pembuktian sederhana. Ketika majelis menilai bahwa sengketa yang mendasari permohonan terlalu kompleks untuk diperiksa secara sederhana, hasilnya secara praktis menyerupai penerapan subsidiaritas — meskipun dasar hukumnya bukan ultimum remedium, melainkan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004.

Praktisi yang ingin membangun argumen semacam ini seharusnya menyandarkannya pada pasal tersebut, bukan pada adagium pidana yang tidak berlaku di forum ini.

Nemo Plus Iuris ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Haberet

Prinsip bahwa tiada seorang pun dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ia sendiri miliki — yang dalam versi ringkas dan berasal dari tradisi Inggris dikenal sebagai nemo dat quod non habet — bekerja dalam kepailitan sebagai pembatas ruang lingkup harta pailit.

Pasal 21 UU 37/2004 membatasi kepailitan pada “seluruh kekayaan Debitor”, sehingga benda milik pihak ketiga yang kebetulan berada dalam penguasaan debitor tidak menjadi harta pailit hanya karena penguasaan itu.

Perwujudan normatifnya paling jelas pada hak revindikasi pihak ketiga. Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004 menyebut secara eksplisit “hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator”, dan menangguhkannya selama paling lama sembilan puluh hari — penangguhan yang justru mengandaikan bahwa hak itu ada dan diakui.

Pasal 49 ayat (3) UU 37/2004 menegaskan bahwa hak pihak ketiga atas benda yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, yang diperoleh dengan iktikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, “harus dilindungi”.

Pasal 185 ayat (4) UU 37/2004 mewajibkan Kurator membayar piutang kreditor yang mempunyai hak retensi agar benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit — pengakuan bahwa hak retensi pihak lain tidak lenyap oleh kepailitan.

Perlu ditegaskan bahwa Pasal 22 UU 37/2004 bukan perwujudan prinsip ini. Pasal 22 mengecualikan benda-benda tertentu yang memang milik debitor dari harta pailit atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kelangsungan hidup, bukan atas dasar bahwa benda itu bukan milik debitor.

Mencampuradukkan keduanya adalah kekeliruan analitis: Pasal 21 dan hak revindikasi pihak ketiga bekerja pada tataran kepemilikan, sedangkan Pasal 22 bekerja pada tataran kebijakan perlindungan minimum.

Titik gesekan yang paling sering muncul di praktik adalah pembedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan atas benda yang berada dalam penguasaan debitor. Pihak yang memiliki hak kebendaan dapat menuntut kembali bendanya; pihak yang hanya memiliki hak perorangan berdasarkan perjanjian harus mendaftarkan diri sebagai kreditor konkuren dan menerima pembagian pro rata.

Perbedaan status ini menentukan pemulihan yang sangat berbeda, dan menyusun dokumentasi transaksi dengan kesadaran atas perbedaan itu — misalnya melalui konstruksi hak kebendaan alih-alih klaim kontraktual semata — adalah salah satu bentuk mitigasi risiko kepailitan yang paling efektif dan paling sering diabaikan.

Finalitas Putusan dan Batas Res Judicata

Adagium res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar) bekerja dalam kepailitan, tetapi jangkauannya jauh lebih sempit daripada yang sering diklaim.

Pasal 205 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ayat (2) menambahkan bahwa ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan “merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui”.

Perlu dicermati bahwa kekuatan hukum tetap itu berlaku terhadap Debitor, bukan terhadap dunia; dan sumbernya adalah Pasal 126 ayat (5) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa pengakuan piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.

Kekeliruan analitis yang lazim terjadi adalah menyamakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 dengan res judicata. Kedua pasal itu bukan penerapan res judicata, melainkan peniadaan upaya hukum oleh undang-undang. Res judicata adalah akibat dari habisnya upaya hukum; peniadaan upaya hukum adalah kebijakan legislatif yang menciptakan finalitas secara buatan sejak putusan pertama diucapkan.

Perbedaan itu bukan permainan istilah: sebuah putusan yang final karena upaya hukumnya habis memperoleh legitimasi dari proses yang telah dilalui, sedangkan putusan yang final karena upaya hukumnya ditiadakan harus mencari legitimasi dari tempat lain — dan justru ketiadaan legitimasi itulah yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi mengoreksi kedua pasal tersebut dalam Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Dalam kepailitan, upaya hukum tetap tersedia. Pasal 11 ayat (1) UU 37/2004 membuka kasasi terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dan Pasal 14 ayat (1) UU 37/2004 membuka peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 295 ayat (2) UU 37/2004 membatasi alasan peninjauan kembali pada ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan yang sudah ada tetapi belum ditemukan pada waktu perkara diperiksa, atau adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan.

Penilaian yang berimbang: finalitas memiliki nilai ekonomi yang riil dalam kepailitan, karena ketidakpastian mengenai status hukum debitor menghambat setiap upaya restrukturisasi dan setiap transaksi atas harta pailit. Akan tetapi finalitas yang diperoleh dengan meniadakan seluruh upaya hukum sejak awal mengorbankan hak konstitusional atas peradilan yang adil. Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 memilih jalan tengah, dan jalan tengah itu — kasasi terbatas pada dua syarat kumulatif — memang tidak sepenuhnya memuaskan kedua kepentingan tersebut.

Menyatakan bahwa putusan itu telah menyelesaikan masalah adalah overclaim; menyatakan bahwa putusan itu tidak mengubah apa pun adalah understatement yang sama kelirunya.

Audi et Alteram Partem

Asas bahwa para pihak harus didengar terwujud dalam sejumlah ketentuan UU 37/2004. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 37/2004 mewajibkan pengadilan memanggil debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, atau otoritas sektoral; huruf b memberikan kewenangan memanggil kreditor dalam hal permohonan diajukan debitor dan terdapat keraguan bahwa syarat Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Pasal 8 ayat (2) UU 37/2004 menetapkan pemanggilan dilakukan juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat tujuh hari sebelum sidang pemeriksaan pertama.

Dalam PKPU, Pasal 224 ayat (3) UU 37/2004 mewajibkan pengadilan memanggil debitor melalui juru sita paling lambat tujuh hari sebelum sidang apabila pemohon adalah kreditor. Pasal 228 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan pengadilan mendengar debitor, Hakim Pengawas, pengurus, dan kreditor yang hadir, dan ayat (2) memberikan hak hadir kepada setiap kreditor “walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu”.

Dalam tahap pengurusan, Pasal 121 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan debitor pailit hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit, dan ayat (2) memberikan hak kepada kreditor untuk meminta keterangan dari debitor pailit melalui Hakim Pengawas. Pasal 110 ayat (1) UU 37/2004 mewajibkan debitor pailit menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil.

Kritik terhadap implementasi asas ini menyangkut ketimpangan antara hak formal untuk didengar dan kemampuan riil untuk membela diri dalam kerangka waktu yang sangat ketat. Tenggang tujuh hari antara pemanggilan dan sidang pertama berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 37/2004, dikombinasikan dengan kewajiban memutus dalam enam puluh hari berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004, meninggalkan ruang yang sempit bagi debitor untuk menghimpun bukti pembayaran, dokumen perjanjian, dan keterangan ahli.

Dalam PKPU yang diajukan kreditor, kesenjangan itu lebih tajam lagi karena Pasal 225 ayat (3) UU 37/2004 mewajibkan pengadilan mengabulkan PKPU sementara paling lambat dua puluh hari sejak pendaftaran, tanpa mensyaratkan pengadilan lebih dahulu menilai keberatan substantif debitor.

Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan: audi et alteram partem dijamin secara formal dalam UU 37/2004, tetapi jaminan formal itu tidak selalu setara dengan kesempatan yang bermakna. Pembelaan yang efektif dalam perkara kepailitan menuntut kesiapan dokumentasi yang dibangun jauh sebelum somasi diterima, bukan setelah panggilan sidang datang. Ini adalah nasihat yang tidak menyenangkan tetapi akurat: dalam rezim UU 37/2004, persiapan menghadapi kepailitan adalah pekerjaan tata kelola, bukan pekerjaan litigasi.

Iktikad Baik (Bonae Fidei)

Iktikad baik bekerja dalam UU 37/2004 bukan sebagai satu asas tunggal, melainkan sebagai unsur yang tersebar dalam berbagai norma dengan fungsi yang berbeda-beda.

Sebagai unsur pembatalan perbuatan hukum, iktikad buruk muncul dalam Pasal 41 ayat (2) UU 37/2004, yang mensyaratkan pembuktian bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lawannya “mengetahui atau sepatutnya mengetahui” bahwa perbuatan itu akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Dalam konteks perkara yang dilanjutkan Kurator, Pasal 30 UU 37/2004 memberikan kewenangan pembatalan atas perbuatan debitor sebelum pailit apabila dapat dibuktikan perbuatan itu dilakukan “dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya”.

Sebagai unsur perlindungan pihak ketiga, iktikad baik muncul dalam Pasal 49 ayat (3) UU 37/2004 dan Pasal 50 ayat (1) UU 37/2004, yang membebaskan pihak yang membayar kepada debitor pailit sebelum pengumuman putusan sejauh tidak terbukti ia mengetahui adanya putusan tersebut. Sebagai syarat perjumpaan utang, iktikad baik muncul dalam Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 UU 37/2004.

Sebagai dasar pengakhiran PKPU, iktikad buruk muncul dalam Pasal 255 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 37/2004. Sebagai dasar penolakan pengesahan perdamaian, ketidakjujuran muncul dalam Pasal 285 ayat (2) huruf c UU 37/2004, yang menyebut penipuan, persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau “pemakaian upaya lain yang tidak jujur”.

Analisis kritisnya menyoroti asimetri pembuktian. Terhadap debitor, Pasal 42 UU 37/2004 membalikkan beban pembuktian untuk kategori perbuatan tertentu yang dilakukan dalam satu tahun sebelum putusan pailit, sehingga debitor dan pihak lawannya “dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui” kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Tidak ada mekanisme pembalikan beban pembuktian yang setara terhadap kreditor yang diduga mengajukan permohonan dengan motif tidak patut. Ketidakseimbangan ini bukan kebetulan; ia mencerminkan asumsi historis pembentuk undang-undang bahwa ancaman utama terhadap integritas proses kepailitan berasal dari debitor. Asumsi itu layak ditinjau ulang mengingat perkembangan praktik PKPU yang diprakarsai kreditor.

Actio Pauliana

Actio pauliana adalah instrumen pembatalan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor, diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 UU 37/2004. Pasal 41 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Unsur-unsurnya tersusun sebagai berikut. Pertama, perbuatan hukum dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Kedua, perbuatan itu merugikan kepentingan kreditor. Ketiga, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU 37/2004, harus dibuktikan bahwa pada saat perbuatan dilakukan, debitor dan pihak lawannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

Keempat, berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU 37/2004, dikecualikan perbuatan hukum yang wajib dilakukan debitor berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

Pasal 42 UU 37/2004 memberikan kemudahan pembuktian yang signifikan melalui praduga hukum. Apabila perbuatan hukum yang merugikan kreditor dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sedangkan perbuatan itu tidak wajib dilakukan debitor, maka debitor dan pihak lawannya dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui akibat merugikan tersebut — kecuali dapat dibuktikan sebaliknya — sepanjang perbuatan itu termasuk dalam kategori yang dirinci pada huruf a sampai dengan huruf e, antara lain perjanjian yang kewajiban debitornya jauh melebihi kewajiban pihak lawannya, pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo, dan perbuatan yang dilakukan dengan atau untuk kepentingan pihak-pihak terafiliasi yang dirinci secara rinci dalam pasal tersebut.

Terhadap hibah, Pasal 43 UU 37/2004 mensyaratkan pembuktian oleh Kurator bahwa pada saat hibah dilakukan debitor mengetahui atau patut mengetahui tindakan itu merugikan kreditor, dan Pasal 44 UU 37/2004 memberlakukan praduga yang sama untuk hibah dalam satu tahun sebelum putusan pailit.

Terhadap pembayaran utang yang sudah dapat ditagih, Pasal 45 UU 37/2004 mempersempit pembatalan hanya pada dua keadaan, yaitu apabila penerima pembayaran mengetahui permohonan pernyataan pailit sudah didaftarkan, atau pembayaran itu merupakan akibat persekongkolan antara debitor dan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainnya.

Legitimasi pengajuan berada pada Kurator berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU 37/2004, sedangkan kreditor berdasarkan ayat (2) hanya dapat mengajukan bantahan terhadap tuntutan Kurator. Pasal 48 ayat (1) UU 37/2004 menentukan bahwa tuntutan tersebut gugur apabila kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian, kecuali dalam hal perdamaian berisi pelepasan atas harta pailit sebagaimana diatur ayat (2).

Akibat pembatalan diatur dalam Pasal 49 UU 37/2004, yang mewajibkan pengembalian benda kepada Kurator, mewajibkan penggantian kerugian apabila benda tidak dapat dikembalikan dalam keadaan semula, dan melindungi hak pihak ketiga yang diperoleh dengan iktikad baik dan tidak dengan cuma-cuma.

Analisis kritisnya menunjukkan tiga kelemahan struktural. Pertama, actio pauliana dalam UU 37/2004 tetap mensyaratkan unsur pengetahuan (wetenschap) sebagai unsur pokok, sehingga ia bekerja sebagai instrumen berbasis kesalahan, bukan sebagai avoidance objektif berbasis periode kecurigaan sebagaimana dikenal dalam banyak yurisdiksi lain.

Pasal 42 UU 37/2004 hanya meringankan pembuktian melalui praduga yang dapat dibantah, bukan menghapus unsurnya. Kedua, periode satu tahun dalam Pasal 42 dan Pasal 44 UU 37/2004 relatif singkat dibandingkan praktik internasional, sehingga pengalihan aset yang direncanakan dengan cermat lebih dari satu tahun sebelum kepailitan berada di luar jangkauan praduga. Ketiga, monopoli legitimasi pada Kurator berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU 37/2004 menjadikan efektivitas seluruh rezim ini bergantung pada inisiatif, kompetensi, dan independensi satu orang — suatu ketergantungan yang tidak diimbangi mekanisme pemaksa apabila Kurator memilih pasif.

Perlu ditegaskan pula bahwa actio pauliana dalam UU 37/2004 berbeda dari actio pauliana dalam Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang tersedia bagi kreditor di luar kepailitan. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi legitimasi, forum, dan syarat pembuktiannya berbeda, dan kekeliruan memilih dasar hukum di antara keduanya merupakan cacat formil yang lazim ditemukan dalam praktik.

Perjumpaan Utang (Kompensasi)

Perjumpaan utang diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 UU 37/2004. Perlu dikoreksi bahwa Pasal 54 UU 37/2004 bukan ketentuan tentang perjumpaan utang; pasal tersebut mengatur hak orang yang berada dalam suatu persekutuan dengan debitor pailit yang dibubarkan karena atau selama kepailitan. Pengelompokan Pasal 54 ke dalam rezim kompensasi merupakan kekeliruan sitasi yang lazim terulang dalam kepustakaan dan sebaiknya dihentikan.

Pasal 51 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit, dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Ayat (2) menunjuk Pasal 136 dan Pasal 137 UU 37/2004 sebagai dasar perhitungan piutang apabila diperlukan.

Pembatasannya diatur dalam Pasal 52 UU 37/2004. Ayat (1) menutup hak perjumpaan bagi pihak yang mengambil alih utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pailit apabila pada saat pengambilalihan ia tidak beriktikad baik. Ayat (2) menyatakan secara mutlak bahwa semua utang-piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat diperjumpakan. Pasal 53 UU 37/2004 membebankan kewajiban pembuktian kepemilikan dengan iktikad baik kepada pihak yang hendak menjumpakan utangnya dengan piutang atas tunjuk atau atas pengganti.

Kedudukan perjumpaan utang dalam arsitektur kepailitan sangat kuat. Pasal 56 ayat (2) UU 37/2004 secara tegas menyatakan bahwa penangguhan eksekusi sembilan puluh hari “tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk memperjumpakan utang”. Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 37/2004 menyebut secara khusus hak kreditor yang timbul dari perjumpaan utang (set off) yang merupakan bagian atau akibat dari mekanisme transaksi di Bursa Efek dan Bursa Perdagangan Berjangka.

Analisis kritisnya harus menyatakan hal yang sering tidak dinyatakan: perjumpaan utang adalah penyimpangan paling tersembunyi dan paling efektif terhadap paritas creditorum. Kreditor yang kebetulan juga merupakan debitor dari debitor pailit memperoleh pemulihan penuh sampai sebesar utangnya sendiri, sementara kreditor konkuren lain yang tidak berada dalam posisi timbal balik hanya memperoleh pembagian pro rata. Secara ekonomi, hak perjumpaan berfungsi sebagai jaminan tanpa perlu dibentuk sebagai jaminan, tanpa pendaftaran, dan tanpa biaya. Bank yang memegang rekening giro nasabahnya berada dalam posisi ini secara struktural.

Pembenaran teoretis atas penyimpangan itu bertumpu pada gagasan bahwa memaksa satu pihak membayar penuh kepada harta pailit sementara ia hanya menerima pembagian pro rata atas piutangnya sendiri adalah hasil yang tidak adil. Argumen itu masuk akal, tetapi harus diakui bahwa ia adalah argumen keadilan bilateral yang mengalahkan argumen keadilan kolektif. Menyajikan perjumpaan utang sebagai sekadar teknik penyederhanaan administratif adalah penyajian yang tidak lengkap; ia adalah alokasi prioritas yang berdampak besar dan sebaiknya diperlakukan sebagai demikian dalam analisis risiko kreditor.

Nemo Judex in Causa Sua dan Independensi Kurator serta Pengurus

Asas bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri terwujud dalam UU 37/2004 melalui persyaratan independensi bagi Kurator dan Pengurus. Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 menyatakan:

“Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 memberikan batasan yang operasional: yang dimaksud dengan independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan adalah “bahwa kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada Debitor atau Kreditor, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis Debitor atau Kreditor”. Batasan ini bersifat ekonomis, bukan sekadar formal, sehingga hubungan yang tidak terdokumentasi secara resmi tetapi menghasilkan ketergantungan ekonomi termasuk dalam larangan.

Untuk Pengurus dalam PKPU, Pasal 234 ayat (1) UU 37/2004 menetapkan persyaratan yang sejajar, dan ayat (2) menambahkan sanksi:

“Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 72 UU 37/2004 membebankan tanggung jawab kepada Kurator atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit, dan Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004 memuat ketentuan yang setara bagi Pengurus.

Analisis kritisnya menyentuh titik paling rawan dalam praktik kepailitan Indonesia, yaitu mekanisme pengusulan Kurator. Pasal 15 ayat (2) UU 37/2004 menyatakan bahwa apabila pemohon tidak mengusulkan pengangkatan Kurator, Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.

Rumusan itu secara implisit mengakui bahwa pemohon — yang dalam mayoritas perkara adalah kreditor — berhak mengusulkan Kurator. Pengusulan oleh salah satu pihak berperkara terhadap organ yang kemudian menguasai seluruh harta pailit menciptakan tekanan struktural terhadap independensi, terlepas dari integritas pribadi Kurator yang bersangkutan. Ini bukan tuduhan terhadap profesi Kurator; ini adalah pengamatan mengenai desain kelembagaan.

Undang-undang menyediakan penyeimbang berupa pengawasan oleh Hakim Pengawas, kewajiban pelaporan tiga bulanan yang terbuka untuk umum berdasarkan Pasal 74 UU 37/2004, kewajiban meminta pendapat panitia kreditor sebelum mengajukan atau meneruskan gugatan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 37/2004, dan penetapan imbalan jasa Kurator setelah kepailitan berakhir berdasarkan Pasal 75 UU 37/2004.

Perlu dicatat pula bahwa Pasal 78 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan tidak adanya izin Hakim Pengawas tidak mempengaruhi sahnya perbuatan Kurator terhadap pihak ketiga, sementara ayat (2) membebankan tanggung jawab pribadi Kurator kepada debitor pailit dan kreditor — konstruksi yang melindungi kepastian transaksi tetapi memindahkan seluruh risiko pelanggaran prosedur ke ranah gugatan ganti rugi yang harus diinisiasi pihak yang dirugikan.

Ukuran keberhasilan asas ini karenanya bukan ada atau tidaknya norma independensi — normanya jelas ada dan cukup tegas — melainkan seberapa aktif Hakim Pengawas menjalankan pengawasan dan seberapa mudah pihak yang dirugikan menempuh gugatan berdasarkan Pasal 72 UU 37/2004.

Keduanya adalah variabel implementasi, bukan variabel normatif, dan karena itu perbaikannya terletak pada penguatan kelembagaan peradilan niaga dan organisasi profesi, bukan pada perubahan rumusan pasal.

Hubungan Antarprinsip dan Hierarki Penerapannya

Prinsip-prinsip yang diuraikan di atas tidak berdiri sendiri-sendiri dan tidak selalu sejalan. Peta hubungannya dapat disusun sebagai berikut.

Pada lapisan paling dasar terdapat concursus creditorum, yang merupakan inti definisional kepailitan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 1 UU 37/2004.

Tanpa prinsip ini, kepailitan hanyalah eksekusi individual berskala besar. Prinsip-prinsip lain sebagian besar merupakan penjabaran, pembatasan, atau pengecualian terhadapnya.

Pada lapisan kedua terdapat paritas creditorum, yang menentukan pola pembagian di dalam forum kolektif tersebut. Ia dibatasi oleh sistem prioritas yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dari Pasal 55 UU 37/2004, dan dari putusan konstitusional mengenai kedudukan upah pekerja.

Pada lapisan ketiga terdapat prinsip-prinsip yang menjaga integritas harta pailit, yaitu Pasal 24 UU 37/2004 yang mencegah pengurangan harta setelah putusan, actio pauliana yang memulihkan harta yang telah berkurang sebelum putusan, dan nemo plus iuris yang mencegah harta pihak ketiga tersedot ke dalam harta pailit.

Pada lapisan keempat terdapat prinsip-prinsip prosedural yang menjaga keabsahan proses, yaitu audi et alteram partem, transparansi, dan larangan benturan kepentingan.

Dan melintasi seluruh lapisan itu terdapat empat asas yang dinyatakan Penjelasan Umum UU 37/2004 — keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi — yang berfungsi sebagai asas penuntun penafsiran ketika norma tidak jelas atau ketika penerapan harfiah menghasilkan akibat yang tidak proporsional.

Konflik antarprinsip yang paling sering muncul dapat dipetakan menjadi tiga. Pertama, konflik antara paritas creditorum dan hak kreditor separatis, yang diselesaikan undang-undang dengan memenangkan hak separatis secara prinsip tetapi membatasinya melalui penangguhan, kewajiban pertanggungjawaban, dan pembebanan biaya.

Kedua, konflik antara asas kelangsungan usaha dan kepentingan kreditor atas realisasi cepat, yang diselesaikan melalui ambang persetujuan mayoritas dalam Pasal 180 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU 37/2004 — artinya diselesaikan secara politis di antara para kreditor, bukan secara normatif oleh undang-undang. Ketiga, konflik antara finalitas dan hak atas upaya hukum, yang oleh pembentuk undang-undang diselesaikan dengan memenangkan finalitas dan oleh Mahkamah Konstitusi dikoreksi secara terbatas melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Implikasi metodologis bagi praktisi: dalam menyusun argumentasi, asas tidak boleh diperlakukan sebagai kartu truf yang mengalahkan norma. Asas bekerja pada tiga situasi saja, yaitu ketika norma tidak jelas sehingga memerlukan penafsiran, ketika terdapat kekosongan norma yang memerlukan konstruksi, dan ketika penerapan harfiah menghasilkan akibat yang bertentangan dengan tujuan undang-undang sehingga memerlukan pembatasan penafsiran. Di luar tiga situasi itu, mengutip asas untuk melawan bunyi pasal yang terang adalah argumentasi yang lemah dan mudah dipatahkan.

Penutup

Pertama, prinsip hukum kepailitan memiliki akar historis yang panjang dan berlapis. Sumbangan hukum Romawi yang paling mendasar bukanlah prosedur teknis tertentu, melainkan pergeseran dari eksekusi atas badan debitor menuju eksekusi atas harta kekayaannya, yang mengubah utang dari persoalan status personal menjadi persoalan patrimonial. Bonorum venditio memperkenalkan eksekusi kolektif dengan pemanggilan publik dan pembagian berimbang; distractio bonorum memperkenalkan pengurus harta yang menjadi cikal bakal Kurator; dan cessio bonorum memperkenalkan perlindungan bagi debitor yang jujur beserta sarana penghidupan minimum yang bertahan hingga Pasal 22 UU 37/2004. Konseptualisasi concursus creditorum sebagai prinsip yang berdiri sendiri, sebaliknya, merupakan pencapaian ius commune, bukan hukum Romawi klasik, dan adagium pacta sunt servanda berasal dari tradisi hukum kanonik dan hukum kodrat, bukan dari hukum Romawi klasik yang justru menganut ex nudo pacto non oritur actio.

Kedua, prinsip umum kepailitan yang benar-benar dapat dibuktikan keberlakuannya dalam hukum positif Indonesia adalah concursus creditorum, paritas creditorum beserta kaidah pari passu pro rata parte, syarat utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, hilangnya kewenangan debitor mengurus harta pailit, keterbukaan proses, penghormatan terhadap kepribadian hukum yang terpisah, dan berlanjutnya daya ikat perjanjian sebagai sumber hak kreditor. Dua koreksi wajib dinyatakan. Insolvensi bukan syarat kepailitan dalam UU 37/2004 melainkan tahap prosedural yang diatur Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, yang saat dimulainya kini dimaknai ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025. Dan penagihan utang kolektif adalah teori mengenai fungsi hukum kepailitan, bukan asas hukum yang dapat dijadikan dasar penafsiran.

Ketiga, prinsip khusus yang secara eksplisit dinyatakan pembentuk undang-undang berjumlah empat, yaitu asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU 37/2004. Prinsip-prinsip lain seperti lex specialis, nemo plus iuris, finalitas putusan, audi et alteram partem, iktikad baik, actio pauliana, perjumpaan utang, dan larangan benturan kepentingan dapat dibuktikan keberadaannya secara normatif melalui pasal-pasal UU 37/2004, tetapi tidak berstatus sebagai asas yang dinyatakan pembentuk undang-undang. Sebaliknya, ultimum remedium tidak memiliki dasar normatif dalam UU 37/2004 dan hanya dapat dipertahankan sebagai cita hukum, bukan sebagai hukum yang berlaku.

Keempat, kesenjangan antara prinsip dan praktik bersifat sistematis, bukan insidental. Asas keseimbangan diterapkan secara asimetris karena instrumen pengendalian terhadap debitor jauh lebih lengkap daripada terhadap kreditor. Asas kelangsungan usaha melemah karena PKPU yang diprakarsai kreditor dapat berfungsi sebagai jalur cepat menuju kepailitan. Paritas creditorum bekerja sebagai kaidah residual karena luasnya sistem prioritas dan hak perjumpaan utang. Transparansi kuat secara normatif tetapi terbatas secara faktual karena arsitektur publikasinya berbasis media cetak dan kehadiran fisik. Intervensi berulang Mahkamah Konstitusi terhadap UU 37/2004 merupakan indikator objektif bahwa kesenjangan tersebut telah mencapai taraf konstitusional, bukan sekadar taraf teknis.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, tiga hal perlu dipahami. Pertama, perusahaan yang sehat secara keuangan tetap dapat dipailitkan, karena Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tidak mensyaratkan insolvensi. Kedua, satu-satunya perlindungan yang efektif terhadap risiko ini adalah tata kelola utang yang tertib, yaitu dokumentasi pembayaran yang lengkap, penyelesaian sengketa tagihan sebelum jatuh waktu, dan penghindaran akumulasi tagihan yang tidak terselesaikan dari lebih dari satu kreditor. Ketiga, somasi dari kreditor bukan formalitas; ia adalah tanda bahwa syarat Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 mungkin sedang dibangun.

Bagi praktisi hukum, empat hal perlu dijadikan disiplin kerja. Pertama, membedakan secara tegas antara asas yang dinyatakan Penjelasan Umum UU 37/2004 dan prinsip yang harus dibuktikan melalui penafsiran sistematis, karena bobot argumentatif keduanya berbeda di hadapan majelis. Kedua, tidak menggunakan adagium Latin tanpa memastikan bentuk gramatikal dan atribusi historisnya, karena kekeliruan di titik ini mudah dieksploitasi lawan. Ketiga, membangun argumen penolakan permohonan pailit pada doktrin pembuktian sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan Penjelasannya, bukan pada ultimum remedium yang tidak memiliki dasar pasal. Keempat, memverifikasi legitimasi pemohon terhadap undang-undang sektoral yang berlaku pada saat permohonan diajukan, bukan terhadap rumusan Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU 37/2004 yang nomenklatur kelembagaannya sudah tidak mutakhir.

Bagi pembentuk kebijakan, empat agenda pembaruan layak dipertimbangkan berdasarkan analisis di atas. Pertama, meninjau ulang syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, baik melalui pengenalan ambang minimum nilai utang, penambahan uji ketidakmampuan membayar, maupun pemberian diskresi terbatas kepada pengadilan untuk menolak permohonan yang secara nyata tidak proporsional. Kedua, menyeimbangkan rezim PKPU yang diprakarsai kreditor, khususnya dengan menambahkan penyaringan substantif sebelum PKPU sementara dikabulkan berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU 37/2004, agar koreksi konstitusional dalam Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tidak berhenti sebagai obat yang datang terlambat. Ketiga, memperluas jangkauan actio pauliana, baik melalui perpanjangan periode praduga dalam Pasal 42 dan Pasal 44 UU 37/2004 maupun melalui pemberian legitimasi subsidier kepada kreditor apabila Kurator tidak bertindak dalam jangka waktu tertentu. Keempat, membangun pangkalan data kepailitan nasional yang terpadu dan dapat diakses daring sebagai pelaksanaan Pasal 20 UU 37/2004, sehingga transparansi normatif berubah menjadi transparansi yang benar-benar dapat diakses kreditor kecil dan publik.

Penutup akhir. Prinsip hukum kepailitan tidak berfungsi sebagai hiasan pada naskah undang-undang, melainkan sebagai alat uji terhadap penerapannya. Ketika penerapan suatu pasal menghasilkan akibat yang bertentangan dengan asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, atau asas integrasi sebagaimana dinyatakan Penjelasan Umum UU 37/2004, maka yang keliru adalah penerapannya, bukan asasnya. Pemahaman yang cermat atas prinsip-prinsip inilah yang membedakan advokasi yang sekadar mengutip pasal dari advokasi yang mampu menunjukkan mengapa pasal itu harus dibaca dengan cara tertentu — dan pada akhirnya, itulah yang menentukan hasil di ruang sidang Pengadilan Niaga.

[1] Walter Pakter, "The Origins of Bankruptcy in Medieval Canon and Roman Law," dalam Proceedings of the Seventh International Congress of Medieval Canon Law, Monumenta Iuris Canonici, Series C: Subsidia (Città del Vaticano: Biblioteca Apostolica Vaticana, 1988), 486–506, https://www.mgh-bibliothek.de/dokumente/b/b071148.pdf.

[2] Francisco Salgado de Somoza, Labyrinthus creditorum concurrentium ad litem per debitorem communem inter illos causatam, 2 jilid (terbit pertama kali pada pertengahan abad ketujuh belas; edisi digital: Biblioteca Virtual Miguel de Cervantes), https://www.cervantesvirtual.com/obra/d-francisci-salgado-de-somoza--labyrinthus-creditorum-concurrentium-ad-litem-per-debitorem-communem-inter-illos-causatam/. Nomor halaman tidak dicantumkan karena verifikasi terhadap edisi cetak asli tidak dapat dilakukan pada saat penyusunan.

[3] Reinhard Zimmermann, The Law of Obligations: Roman Foundations of the Civilian Tradition (Oxford: Oxford University Press, 1996). Rujukan sumber Romawi primer: Ulpianus, Digesta 2.14.7.7 mengenai edik praetor tentang penghormatan atas pacta conventa, dan Ulpianus, Digesta 50.17.54 mengenai nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet. Nomor halaman tidak dicantumkan karena verifikasi paginasi terhadap edisi fisik tidak dapat dilakukan pada saat penyusunan.

[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 67/PUU-XI/2013, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 11 September 2014, mengenai pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[5] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 181/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 25 Mei 2026, mengenai pengujian Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lihat pula ikhtisar resmi putusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/

[6] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika, yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

[7] Thomas H. Jackson, The Logic and Limits of Bankruptcy Law (Cambridge, Mass.: Harvard University Press, 1986).

[8] Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, edisi kedua (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), ISBN 978-602-422-009-9.

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp