Layanan Hukum Profesional - Eka Kurnia Chrislianto Law Office Pontianak

Solusi Hukum Profesional untuk Anda

Kami menyediakan pendampingan hukum dengan pendekatan yang strategis, terukur, dan profesional. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi kami.

Konsultasi Sekarang

Sejarah Hukum Kepailitan Indonesia Dari Zaman Belanda Hingga Saat Ini

 



Evolusi Hukum Kepailitan Indonesia | Lawyer Pontianak

Pengantar

Hukum Kepailitan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan hasil perkembangan historis yang berlangsung secara bertahap sejak masa kolonial hingga terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU 37/2004).

Akar normatifnya berasal dari Faillissementswet Belanda yang kemudian ditransplantasikan ke Hindia Belanda (Indonesia saat ini) melalui Faillissements-verordening (Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 1906.

Sejak saat itu, Indonesia mengenal suatu rezim kepailitan yang diatur secara sistematis dalam satu peraturan khusus, menggantikan pengaturan yang sebelumnya diatur dalam Wetboek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Setelah Indonesia merdeka, rezim tersebut tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan konstitusional hingga akhirnya mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dan kemudian dicabut melalui Pasal 307 UU 37/2004, yang menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang tentang Kepailitan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Meskipun demikian, pencabutan tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri pengaruh konseptual Faillissements-verordening. Perkembangan hukum kepailitan Indonesia memperlihatkan adanya hubungan yang kompleks antara kesinambungan dan pembaruan, di mana sejumlah konsep, institusi, dan teknik pengaturan dipertahankan, sementara aspek lainnya mengalami perubahan sebagai respons terhadap perkembangan sistem hukum dan kebutuhan perekonomian nasional.

Berangkat dari perkembangan tersebut, artikel ini menelaah evolusi hukum kepailitan Indonesia untuk memahami sejauh mana rezim kepailitan nasional merupakan kelanjutan dari konstruksi normatif yang dibangun pada masa kolonial dan sejauh mana pembaruan yang dilakukan setelah kemerdekaan menghasilkan perubahan terhadap sistem tersebut.

Dengan demikian, pembahasan tidak diarahkan untuk mempertentangkan hukum kolonial dan hukum nasional secara dikotomis, melainkan untuk menelusuri proses perkembangan, kesinambungan, dan transformasi yang membentuk hukum kepailitan Indonesia hingga saat ini. Gagasan tersebut menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh pembahasan dalam artikel ini.

Kajian terhadap sejarah hukum kepailitan memiliki arti penting setidaknya karena tiga alasan.

Pertama, hukum kepailitan merupakan salah satu instrumen fundamental dalam sistem hukum ekonomi yang menyediakan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif, tertib, dan berkeadilan ketika Debitor tidak lagi memenuhi kewajibannya kepada para Kreditor.

Kedua, perkembangan hukum kepailitan tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik hukum, perubahan struktur perekonomian, serta kebutuhan pembentukan institusi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

Ketiga, pemahaman terhadap perkembangan historis tersebut merupakan prasyarat untuk mengevaluasi hukum kepailitan yang berlaku saat ini secara lebih objektif, karena karakteristik rezim yang berlaku tidak dapat dipahami hanya melalui pembacaan terhadap norma positif yang berlaku, melainkan juga melalui proses historis yang melatarbelakangi pembentukannya.

Artikel ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan sosiologis.

Kelima pendekatan tersebut digunakan secara terpadu untuk menganalisis perkembangan pengaturan hukum kepailitan, perubahan konsep-konsep fundamental, serta praktik penerapannya dalam konteks perkembangan sistem hukum Indonesia.

Seluruh pembahasan dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber hukum primer, doktrin, dan praktik peradilan yang relevan dengan tetap mengedepankan objektivitas akademik. Analisis tidak dimaksudkan untuk membenarkan suatu kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan untuk menempatkan setiap perkembangan hukum kepailitan dalam konteks historis dan normatifnya masing-masing.

Dengan pendekatan tersebut, artikel ini diharapkan tidak hanya menjelaskan perjalanan sejarah hukum kepailitan Indonesia, tetapi juga memberikan landasan yang lebih komprehensif untuk memahami arah perkembangan, keberlanjutan, dan pembaruannya dalam sistem hukum nasional.

Pembahasan

Akar Historis Hukum Kepailitan Modern: Dari Hukum Romawi hingga Faillissementswet 1893

Hukum kepailitan modern dalam tradisi Eropa Kontinental tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil perkembangan konseptual yang berlangsung selama berabad-abad. Akar historisnya dapat ditelusuri hingga hukum Romawi, yang memperkenalkan dua konsep fundamental, yaitu missio in bona dan cessio bonorum. Kedua konsep tersebut menjadi landasan awal bagi pembentukan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif yang kemudian berkembang dalam sistem hukum kepailitan modern.

Konsep missio in bona memberikan dasar bagi penguasaan harta kekayaan Debitor secara kolektif demi kepentingan seluruh Kreditor, sedangkan cessio bonorum memungkinkan Debitor menyerahkan seluruh harta kekayaannya secara sukarela untuk menghindari pelaksanaan eksekusi badan. Keberadaan kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa sejak masa Romawi, penyelesaian utang tidak semata-mata dipahami sebagai hubungan hukum individual antara Debitor dan Kreditor, tetapi telah berkembang menjadi mekanisme kolektif yang bertujuan melindungi kepentingan seluruh Kreditor secara proporsional sekaligus memberikan perlindungan tertentu bagi Debitor yang beritikad baik.

Perkembangan tersebut berlanjut pada Abad Pertengahan seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan di kota-kota dagang Italia. Dalam konteks inilah istilah banca rotta secara umum dikaitkan dengan praktik penghancuran meja tempat seorang pedagang menjalankan usahanya setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditornya. Meskipun asal-usul etimologis istilah tersebut masih menjadi perdebatan dalam literatur sejarah hukum, banca rotta kemudian diterima secara luas sebagai salah satu akar terminologi bankruptcy dalam tradisi hukum modern.

Seiring berkembangnya perdagangan lintas wilayah di Eropa, kebutuhan akan pengaturan kepailitan yang lebih sistematis semakin meningkat. Perkembangan tersebut mendorong lahirnya Ordonnance de Commerce Tahun 1673 di Prancis, yang kemudian disempurnakan melalui Buku Ketiga Code de Commerce Tahun 1807 mengenai faillites et banqueroutes. Kodifikasi tersebut memberikan pengaruh yang luas terhadap perkembangan hukum kepailitan di negara-negara Eropa Kontinental, termasuk Kerajaan Belanda.

Di Belanda, pengaturan mengenai kepailitan pada mulanya dimuat dalam Buku Ketiga Wetboek van Koophandel yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi (concordantiebeginsel), pengaturan tersebut kemudian diberlakukan pula di Hindia Belanda sebagai bagian dari sistem hukum kolonial. Akan tetapi, seiring meningkatnya kompleksitas kegiatan perdagangan dan hubungan kredit, pengaturan tersebut dipandang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan praktik.

Prosedur penyelesaiannya dinilai terlalu panjang, biaya yang relatif tinggi mengurangi efektivitas proses pemberesan harta pailit, dan dalam banyak perkara hasil pemberesan tidak memberikan manfaat yang berarti bagi Kreditor konkuren. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan pembaruan hukum kepailitan Belanda pada penghujung abad ke-19.

Tokoh yang memberikan kontribusi paling penting terhadap pembaruan tersebut adalah W.L.P.A. Molengraaff, Guru Besar Hukum Dagang Universitas Utrecht, yang sejak tahun 1887 menyusun rancangan pembaruan hukum kepailitan bagi Pemerintah Belanda. Rancangan tersebut memperoleh persetujuan Tweede Kamer pada tanggal 28 April 1893 dan Eerste Kamer pada tanggal 27 September 1893. Selanjutnya, pada tanggal 30 September 1893 rancangan tersebut disahkan oleh Ratu Wali Emma (Queen Regent Emma) atas nama Ratu Wilhelmina menjadi Faillissementswet (Staatsblad 1893 Nomor 140), yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 1896. Dengan berlakunya Faillissementswet, pengaturan kepailitan dalam Buku Ketiga Wetboek van Koophandel dicabut dan digantikan oleh suatu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur kepailitan dan penundaan pembayaran.

Hingga saat ini, Faillissementswet masih termasuk salah satu undang-undang hukum perdata tertua yang tetap berlaku di Belanda, meskipun telah mengalami berbagai perubahan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum dan praktik perdagangan.

Pembaruan melalui Faillissementswet Tahun 1893 membawa perubahan konseptual yang mendasar bagi perkembangan hukum kepailitan modern.

Pertama, Faillissementswet menghapus pembatasan kepailitan yang sebelumnya hanya berlaku bagi pedagang (koopman), sebagaimana dikenal dalam tradisi hukum Prancis. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, kepailitan dapat diterapkan terhadap setiap Debitor yang memenuhi persyaratan hukum tanpa membedakan status sebagai pedagang atau bukan pedagang maupun bentuk subjek hukumnya, baik orang perseorangan maupun badan hukum. Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma bahwa kepailitan tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai bagian dari hukum perdagangan, melainkan sebagai mekanisme umum penyelesaian utang dalam hukum perdata.

Kedua, Faillissementswet mengintegrasikan dua mekanisme penyelesaian utang yang memiliki fungsi berbeda ke dalam satu instrumen hukum, yaitu faillissement sebagai mekanisme likuidasi kolektif terhadap harta Debitor dan surseance van betaling sebagai mekanisme penundaan pembayaran yang memberikan kesempatan kepada Debitor untuk memperbaiki kondisi keuangannya melalui restrukturisasi utang. Pembedaan antara mekanisme likuidasi dan restrukturisasi tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi konseptual yang terus dipertahankan dalam perkembangan hukum kepailitan Indonesia.

Meskipun mengalami berbagai perubahan kelembagaan, prosedural, dan substansial melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dan akhirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, struktur dasar yang membedakan kepailitan sebagai mekanisme likuidasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai mekanisme restrukturisasi tetap menjadi karakter utama sistem hukum kepailitan Indonesia hingga saat ini.

Transplantasi Faillissementswet ke Hindia Belanda dan Lahirnya Faillissements-verordening (Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348)

Pemberlakuan Faillissementswet di Belanda pada tanggal 1 September 1896 menimbulkan perbedaan rezim hukum kepailitan antara negeri induk dan Hindia Belanda. Pada saat Belanda telah memberlakukan undang-undang kepailitan yang baru, Hindia Belanda masih menggunakan pengaturan kepailitan dalam Buku Ketiga Wetboek van Koophandel.

Perbedaan tersebut menciptakan ketidakselarasan dalam sistem hukum kolonial yang pada masa itu dibangun berdasarkan asas konkordansi (concordantiebeginsel), yaitu asas yang menghendaki agar hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda pada pokoknya mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Belanda.

Dorongan untuk melakukan pembaruan hukum kepailitan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan yuridis. Perkembangan ekonomi kolonial pada paruh kedua abad ke-19 turut memberikan pengaruh yang signifikan. Setelah diberlakukannya Agrarische Wet Tahun 1870, investasi swasta di bidang perkebunan, pertambangan, perbankan, pelayaran, dan berbagai sektor usaha lainnya meningkat secara pesat.

Ekspansi aktivitas ekonomi tersebut menimbulkan kebutuhan akan suatu mekanisme penyelesaian utang yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan kreditor apabila debitor mengalami kegagalan memenuhi kewajiban pembayarannya. Dalam konteks tersebut, hukum kepailitan berkembang tidak hanya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utang-piutang, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur hukum yang menunjang stabilitas transaksi perdagangan dan kepastian berusaha dalam perekonomian kolonial.

Atas dasar kebutuhan tersebut, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Faillissements-verordening melalui Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217.

Meskipun demikian, ordonansi tersebut baru dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 November 1906 berdasarkan Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348.

Sejak tanggal tersebut, pengaturan kepailitan yang sebelumnya terdapat dalam Buku Ketiga Wetboek van Koophandel beserta berbagai ketentuan pendukung lainnya dicabut dan digantikan oleh suatu rezim kepailitan yang baru. Oleh karena itu, penyebutan resmi Faillissements-verordening selalu disertai kedua Staatsblad tersebut, karena Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 merupakan dasar pengundangannya, sedangkan Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348 menjadi dasar pemberlakuannya.

Adanya tenggang waktu antara pengundangan dan pemberlakuan menunjukkan bahwa pemerintah kolonial menyediakan masa transisi untuk mempersiapkan aspek administratif dan kelembagaan sebelum rezim baru tersebut diterapkan secara efektif.

Proses tersebut menunjukkan bahwa transplantasi hukum kepailitan ke Hindia Belanda bukan sekadar pemindahan teks peraturan dari Belanda ke wilayah koloninya. Transplantasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan harmonisasi hukum kolonial yang bertujuan menjaga keseragaman sistem hukum dalam lingkungan Kerajaan Belanda, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan administrasi pemerintahan dan perkembangan ekonomi di Hindia Belanda. Dengan demikian, Faillissements-verordening lahir sebagai hasil kombinasi antara adopsi terhadap model hukum Belanda dan penyesuaian terhadap kondisi lokal yang berkembang pada masa kolonial.

Karakteristik Normatif Faillissements-verordening (Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348)

Faillissements-verordening yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 1906 bukan sekadar menggantikan pengaturan kepailitan dalam Buku Ketiga Wetboek van Koophandel, tetapi juga membentuk suatu rezim hukum kepailitan yang tersusun secara sistematis dan komprehensif.

Meskipun substansi pokoknya mengadopsi Faillissementswet Belanda, ordonansi tersebut tetap memuat sejumlah penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pemerintahan dan sistem peradilan di Hindia Belanda. Dengan demikian, karakteristik Faillissements-verordening mencerminkan kombinasi antara transplantasi norma dan adaptasi kelembagaan dalam kerangka sistem hukum kolonial.

Secara sistematika, Faillissements-verordening terdiri atas dua bab utama.

Bab I mengatur mengenai kepailitan (faillissement), yang meliputi ketentuan mengenai permohonan pernyataan pailit, akibat hukum kepailitan, pengurusan dan pemberesan harta pailit, pencocokan piutang, perdamaian (akkoord), keadaan hukum Debitor setelah pemberesan, kepailitan terhadap harta peninggalan, ketentuan hukum internasional, hingga rehabilitasi.

Adapun Bab II mengatur mengenai penangguhan pembayaran (surseance van betaling), termasuk syarat pemberiannya, akibat hukum, mekanisme perdamaian, dan ketentuan penutup.

Susunan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-20 hukum kepailitan kolonial telah membedakan secara sistematis antara mekanisme likuidasi dan mekanisme restrukturisasi utang dalam satu instrumen hukum.

Struktur tersebut memperlihatkan kesinambungan konseptual yang kuat dengan hukum kepailitan Indonesia saat ini. Perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menunjukkan bahwa sistematika pengaturan, urutan tahapan penyelesaian kepailitan, serta pemisahan antara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada dasarnya tetap mempertahankan arsitektur normatif yang telah dibangun melalui Faillissements-verordening.

Perubahan yang dilakukan setelah kemerdekaan lebih banyak menyentuh aspek kelembagaan, prosedural, dan kebijakan hukum, sedangkan kerangka konseptual dasarnya tetap dipertahankan.

Dalam aspek persyaratan kepailitan, Pasal 1 ayat (1) Faillissements-verordening menentukan bahwa setiap Debitor yang tidak mampu membayar utangnya dan berada dalam keadaan berhenti membayar (toestand van opgehouden hebben te betalen) dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan seorang atau beberapa Kreditor. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kepailitan dalam rezim kolonial tidak hanya didasarkan pada keberadaan utang yang belum dibayar, tetapi juga mensyaratkan adanya kondisi finansial tertentu yang menunjukkan ketidakmampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Pendekatan tersebut dipertegas melalui Pasal 6 ayat (5) Faillissements-verordening, yang mengharuskan hakim memperoleh keyakinan secara sederhana bahwa dari fakta dan keadaan yang terungkap Debitor memang berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Ketentuan ini menjadi salah satu asal-usul historis doktrin pembuktian sederhana (summierlijk gebleken) yang kemudian dikenal dalam hukum kepailitan Indonesia modern. Meskipun demikian, fungsi pembuktian sederhana dalam Faillissements-verordening masih dikaitkan dengan penilaian terhadap kondisi keuangan Debitor secara nyata, bukan semata-mata pada terpenuhinya unsur-unsur formal sebagaimana dikenal dalam perkembangan hukum setelah reformasi.

Perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memperlihatkan adanya perubahan orientasi dalam persyaratan pernyataan pailit. Dalam Faillissements-verordening, hakim tidak cukup hanya membuktikan adanya utang yang belum dibayar, tetapi juga harus menilai apakah Debitor benar-benar berada dalam keadaan berhenti membayar sebagai manifestasi ketidakmampuan finansialnya.

Sebaliknya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004, pemeriksaan hakim lebih diarahkan pada pembuktian terpenuhinya persyaratan normatif berupa adanya sedikitnya dua Kreditor dan sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi tidak dibayar. Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa perkembangan hukum kepailitan Indonesia bergerak dari pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi ekonomi Debitor menuju pendekatan yang lebih menekankan pemenuhan syarat-syarat hukum yang ditentukan oleh undang-undang.

Meskipun mengadopsi Faillissementswet Belanda sebagai model utama, Faillissements-verordening tidak diberlakukan secara identik. Sejumlah ketentuan disesuaikan dengan struktur pemerintahan dan organisasi peradilan yang berlaku di Hindia Belanda.

Penyesuaian tersebut antara lain tampak pada pengaturan mengenai kewenangan relatif enam raad van justitie, yaitu Batavia, Semarang, Surabaya, Padang, Makassar, dan Medan, termasuk mekanisme penentuan kewenangan apabila lebih dari satu pengadilan menjatuhkan putusan pailit terhadap Debitor yang sama pada hari yang bersamaan.

Selain itu, ordonansi ini juga mengatur keadaan Debitor yang tidak bertempat tinggal di Hindia Belanda tetapi menjalankan perusahaan atau pekerjaan tetap di wilayah tersebut, sehingga yurisdiksi pengadilan tetap dapat dijalankan secara efektif.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap beberapa aspek hukum perorangan yang berlaku pada masa kolonial, termasuk mengenai kedudukan perempuan yang telah menikah dan menjalankan usaha sendiri. Pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem hukum keluarga dalam Burgerlijk Wetboek yang pada masa itu masih memengaruhi kapasitas hukum perempuan bersuami dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Ketentuan demikian menunjukkan bahwa proses transplantasi hukum tidak berlangsung secara mekanis, melainkan mempertimbangkan keterkaitan antara hukum kepailitan dengan sistem hukum perdata yang berlaku di Hindia Belanda.

Dari sisi kelembagaan, pelaksanaan hukum kepailitan melibatkan beberapa organ yang memiliki fungsi berbeda. Raad van justitie bertindak sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan kepailitan. Dalam setiap perkara diangkat seorang rechter-commissaris (hakim komisaris) yang bertugas mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Faillissements-verordening.

Adapun pengurusan harta pailit dalam praktik pada umumnya dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan (Weeskamer) sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kurator. Struktur tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini, di mana fungsi kurator pada umumnya dilaksanakan oleh kurator profesional yang memperoleh kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek upaya hukum, Faillissements-verordening masih mengenal mekanisme perlawanan terhadap putusan pernyataan pailit serta upaya banding kepada Hooggerechtshof dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Pengaturan ini berbeda dengan rezim yang diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menghapus upaya banding dan menggantinya dengan upaya hukum kasasi.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan hukum kepailitan Indonesia tidak selalu diwujudkan melalui penambahan jenjang perlindungan prosedural, tetapi juga melalui penyederhanaan proses berperkara sebagai kebijakan hukum untuk mewujudkan penyelesaian perkara kepailitan yang lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

1945–1997: Kontinuitas Normatif dan Stagnasi Fungsional

Bahwa proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak menciptakan kekosongan hukum di bidang kepailitan karena Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rumusan aslinya menentukan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Ketentuan ini merupakan norma transisi yang menjamin kontinuitas tertib hukum dan sekaligus menjadi dasar berlakunya Faillissements-verordening dalam Republik Indonesia.

Bahwa secara presisi ketentuan ini dirujukkan pada “Pasal II Aturan Peralihan” yang hanya tepat untuk naskah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen).

Setelah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 2002, ketentuan sejenis dirumuskan dalam Pasal I Aturan Peralihan, yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Sehingga, rentang Tahun 1949 sampai dengan Tahun 1959 juga memiliki dasar transisinya sendiri, yaitu Pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan berlakunya Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Sehingga, kontinuitas normatif tersebut tidak diikuti oleh kontinuitas fungsional.

Sepanjang lima dekade pertama kemerdekaan, Faillissements-verordening secara formal berlaku tetapi secara praktis nyaris tidak digunakan. Pembentuk undang-undang sendiri mengakui hal ini secara implisit dalam konsiderans Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa peraturan tentang kepailitan yang masih berlaku memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan keadaan dan kebutuhan bagi penyelesaian utang-piutang.[1]

Penjelasan Umum UU 37/2004 menegaskannya lebih tegas dengan menyatakan bahwa Faillissements-verordening, yang merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat untuk penyelesaian utang-piutang.[2]

Sebab-sebab stagnasi tersebut bersifat majemuk dan tidak dapat direduksi menjadi kelemahan teknis peraturan semata. Secara yuridis, ordonansi kolonial memakai nomenklatur kelembagaan yang sudah tidak ada lagi setelah kemerdekaan Republik Indonesia, seperti raad van justitie, residentierechter, dan Hooggerechtshof, sehingga penerapannya menuntut penafsiran padanan kelembagaan yang tidak selalu tersedia dalam peraturan yang tegas.

Secara linguistik, naskah otentiknya berbahasa Belanda dan terjemahan resminya tidak pernah diundangkan sebagai naskah yang mengikat, sehingga akses profesi hukum generasi pasca-kolonial terhadap teksnya makin menyempit.

Secara kelembagaan, fungsi kurator melekat pada Balai Harta Peninggalan yang kapasitasnya terbatas. Secara ekonomi-politik, struktur kredit pada masa Demokrasi Terpimpin dan sebagian besar Orde Baru bertumpu pada perbankan yang dikuasai negara dan relasi patronase, sehingga kegagalan bayar korporasi besar cenderung diselesaikan melalui penjadwalan ulang administratif, intervensi politik, atau penyelamatan oleh bank negara, bukan melalui pengadilan.

Persoalan penggolongan penduduk secara formal telah ditinggalkan setelah kemerdekaan seiring dengan prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga secara teoretis Faillissements-verordening berlaku bagi seluruh warga negara. Namun, perlu dinyatakan secara jujur bahwa penulis tidak menemukan satu instrumen hukum tunggal yang secara eksplisit menyatakan unifikasi keberlakuan ordonansi kepailitan kepada seluruh golongan penduduk; unifikasi tersebut berlangsung melalui kombinasi antara perubahan konstitusional, penghapusan bertahap kategori golongan penduduk dalam administrasi kependudukan dan kewarganegaraan, serta praktik peradilan.

Bahwa adapun mengenai upaya pembaharuan pra-reformasi, konsiderans huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan Penjelasan Umum UU 37/2004 sama-sama merujuk pada kebutuhan pembentukan undang-undang kepailitan baru yang komprehensif, yang menyiratkan bahwa gagasan pembaruan telah lama ada sebelum 1998. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan Perppu menjadi undang-undang dilakukan “sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan yang baru dan komprehensif”.[3]

Kalimat ini penting karena menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang pada 1998 sendiri memandang produknya sebagai solusi sementara. Namun demikian, penulis tidak dapat memverifikasi secara memadai dokumen rancangan pembaharuan spesifik pada era 1970-an sampai 1990-an, sehingga uraian mengenai isi dan dinamika rancangan-rancangan tersebut sengaja tidak akan penulis bahas dalam tulisan artikel ini.

Kritik yang sering dikemukakan bahwa Faillissements-verordening tidak sesuai dengan nilai keadilan sosial Pancasila perlu dikonstruksikan secara hati-hati agar tidak menjadi retorika kosong. Pernyataan tersebut hanya bermakna analitis apabila diuraikan pada tataran norma konkret. Setidaknya tiga hal dapat diidentifikasi.

Pertama, jangkauan personal yang eksklusif sebagaimana diuraikan jelas bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

Kedua, ordonansi tersebut tidak mengenal perlindungan khusus bagi pekerja sebagai kreditor, padahal upah yang belum dibayar merupakan kepentingan sosial yang menonjol dalam konstitusi ekonomi Indonesia.

Ketiga, ordonansi kolonial tidak menyediakan mekanisme penyelamatan usaha yang berorientasi pada keberlanjutan lapangan kerja, karena surseance van betaling di dalamnya dirancang sebagai penangguhan pembayaran bagi debitor yang masih solven, bukan sebagai instrumen reorganisasi menyeluruh.

Sehingga, ketiga argumen inilah yang layak dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan umum tentang ketidaksesuaiannya dengan Pancasila yang tidak diturunkan ke dalam tataran pasal-pasal aturan perundang-undangan.

Krisis Moneter 1997/1998: Perppu Nomor 1 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998

Krisis moneter yang melanda Asia sejak pertengahan tahun 1997 mengubah hukum kepailitan Indonesia dalam hitungan bulan setelah lima dekade stagnasi. Konsiderans huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 menyatakan bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan yang besar di kalangan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur.[4]

Depresiasi rupiah yang ekstrem membuat utang luar negeri korporasi swasta, yang sebagian besar bermata uang asing dan tidak dilindungi lindung nilai, meningkat berlipat ganda dalam nilai rupiah, sementara pendapatan sebagian besar debitor tetap dalam rupiah. Kegagalan bayar menjadi sistemik, bukan individual semata.

Faktor pendorong berikutnya tidak dapat diabaikan tanpa mengorbankan kejujuran historis, yaitu kondisionalitas program bantuan Dana Moneter Internasional. Dalam Memorandum of Economic and Financial Policies tertanggal 10 April 1998, Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya bahwa “we are overhauling the bankruptcy system and are establishing a special commercial court to provide for fair, transparent and expeditious resolution of commercial disputes”, dengan catatan bahwa kegiatan pengadilan niaga tersebut pada awalnya akan dibatasi pada perkara kepailitan.[5]

Kemudian, Perppu Nomor 1 Tahun 1998 ditetapkan hanya dua belas hari kemudian, yaitu pada 22 April 1998 oleh Presiden Soeharto.[6] Urutan kronologis ini bukan kebetulan. Reformasi hukum kepailitan 1998 adalah reformasi yang lahir dari kombinasi krisis internal dan kondisionalitas eksternal, dan pemahaman ini justru diperlukan untuk menjelaskan sejumlah karakteristik undang-undang tersebut yang sulit diterangkan hanya dengan logika kebutuhan domestik.

Secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, Perppu Nomor 1 Tahun 1998 bukanlah undang-undang baru melainkan undang-undang perubahan. Pasal I-nya mengubah dan menambah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan, sehingga Faillissements-verordening tetap menjadi induk normatifnya.

Pasal II menentukan bahwa Perppu tersebut mulai berlaku setelah 120 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yang berarti daya laku efektifnya jatuh sekitar 20 Agustus 1998. Masa tunggu ini dimaksudkan untuk memberi waktu pembentukan Pengadilan Niaga, sebagaimana tampak dari Pasal 281 ayat (4) Perppu Nomor 1 Tahun 1998 yang mewajibkan pembentukan Pengadilan Niaga paling lambat dalam jangka waktu 120 hari terhitung sejak berlakunya Perppu.

Perubahan paling mendasar terjadi pada syarat kepailitan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 1998 menyatakan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.[8]

Rumusan ini meninggalkan konsep “berhenti membayar” warisan 1905 dan menggantinya dengan kelengkapan formalitas, dua kreditor dan satu utang jatuh tempo. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan mempercepat dan menyederhanakan proses, tetapi sekaligus melepaskan satu-satunya pijakan normatif bagi pengujian keadaan keuangan debitor. Konsekuensi dari pilihan inilah yang kemudian meledak dalam sejumlah perkara besar pada dekade berikutnya.

Inovasi kelembagaan yang paling menonjol adalah pembentukan Pengadilan Niaga melalui penambahan Bab Ketiga baru yang memuat Pasal 280 sampai dengan Pasal 289. Pasal 280 ayat (1) menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum, sedangkan Pasal 281 ayat (1) menetapkan bahwa untuk pertama kali Pengadilan Niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[9]

Kewenangan Pengadilan Niaga sejak awal dirancang dapat diperluas ke perkara lain di bidang perniagaan. Perluasan bertahap kemudian dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 yang membentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang,[10] sehingga hingga saat ini Indonesia memiliki lima Pengadilan Niaga untuk seluruh wilayah negara.

Desain kelembagaan Pengadilan Niaga mencerminkan dilema yang belum terselesaikan sampai hari ini. Pasal 283 ayat (2) mensyaratkan hakim Pengadilan Niaga telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum, memiliki dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang kewenangan Pengadilan Niaga, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta telah menyelesaikan program pelatihan khusus.

Pasal 283 ayat (3) membuka kemungkinan pengangkatan hakim ad hoc yang memiliki keahlian melalui Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.[11] Konstruksi ini mengakui bahwa perkara kepailitan menuntut pemahaman akuntansi, keuangan korporasi, dan penilaian aset yang tidak termasuk dalam kompetensi standar hakim perdata.

Namun pengakuan normatif tersebut tidak diikuti oleh pembangunan jalur karier hakim niaga yang permanen, sehingga penempatan hakim di Pengadilan Niaga tetap tunduk pada rotasi biasa dalam lingkungan Peradilan Umum. Akibatnya, akumulasi keahlian yang menjadi alasan pembentukan pengadilan khusus sulit terbentuk secara berkelanjutan.

Perubahan kelembagaan kedua yang tidak kalah penting adalah pembukaan profesi kurator kepada pihak di luar Balai Harta Peninggalan. Langkah ini secara konseptual tepat karena pengurusan dan pemberesan harta pailit menuntut keahlian komersial yang tidak dimiliki aparatur administratif. Namun waktunya bermasalah.

Undang-undang mulai berlaku pada Agustus 1998, sementara profesi kurator yang terlatih, teruji, dan terorganisasi belum ada. Pembentukan sistem pendaftaran, kode etik, organisasi profesi, dan mekanisme pengawasan berlangsung setelah, bukan sebelum, undang-undang diberlakukan.

Ketidakserentakan antara pemberlakuan norma dan kesiapan kelembagaan pendukung merupakan ciri khas reformasi hukum yang lahir dari desakan krisis, dan konsekuensinya berupa sengketa imbalan jasa serta keluhan mengenai integritas kurator terus berlanjut sampai hari ini.

Reformasi prosedural lain yang menentukan adalah penghapusan pemeriksaan tingkat banding. Pasal 284 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.[12] Pasal 286 sampai dengan Pasal 289 mengatur peninjauan kembali dengan dua alasan limitatif, yaitu adanya bukti tertulis baru yang penting dan adanya kesalahan berat dalam penerapan hukum, disertai tenggat waktu yang sangat ketat.

Rancangan ini secara sadar mengorbankan satu tingkat pemeriksaan judex facti demi kecepatan. Penilaian yang berimbang atas pilihan tersebut harus mengakui dua sisinya sekaligus: kecepatan memang tercapai, tetapi risiko kesalahan penetapan fakta pada tingkat pertama menjadi jauh lebih mahal karena tidak lagi dapat dikoreksi oleh pengadilan tinggi.

Perppu Nomor 1 Tahun 1998 kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang disahkan pada 9 September 1998 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.[13] Undang-undang ini hanya terdiri atas dua pasal yang bersifat penetapan, dengan melampirkan Perppu sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Dengan demikian, secara substansi tidak ada norma baru yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998; nilai hukumnya terletak pada pemenuhan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Perppu. Karena itu, pernyataan yang sering dijumpai bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 membentuk Pengadilan Niaga perlu diperhalus: pembentukan Pengadilan Niaga adalah norma Perppu Nomor 1 Tahun 1998 yang memperoleh legitimasi legislatif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Evaluasi atas rezim 1998 harus jujur pada kedua sisinya. Pada sisi keberhasilan, rezim ini berhasil menciptakan forum yang khusus, cepat, dan memiliki tenggat waktu yang mengikat, mengakhiri ketidakpastian struktural yang berlangsung sejak 1945. Pada sisi kegagalan, tiga cacat menonjol.

Pertama, ujian kepailitan yang murni formal membuka pintu bagi permohonan pailit terhadap debitor yang sesungguhnya solven.

Kedua, penghapusan banding mengalihkan seluruh beban koreksi kepada kasasi yang secara doktrinal terbatas pada penerapan hukum, bukan pada penilaian fakta.

Ketiga, kapasitas kelembagaan pendukung, khususnya profesi kurator dan pengurus, belum terbentuk memadai pada saat undang-undang mulai berlaku. Kombinasi ketiganya menjelaskan mengapa hanya enam tahun kemudian pembentuk undang-undang menilai perlu menyusun undang-undang yang sama sekali baru.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Konsolidasi Normatif, Bukan Perubahan Paradigma

Alasan penggantian rezim 1998 dinyatakan secara terbuka dalam konsiderans huruf d UU 37/2004, yang menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 “belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat”.[14]

Penjelasan Umum menambahkan bahwa perubahan tersebut, jika ditinjau dari segi materi yang diatur, masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan.[15]

Undang-undang baru disahkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.[16]

Pasal 307 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Faillissements-verordening beserta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, sedangkan Pasal 306 menjaga kesinambungan kelembagaan dengan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Perppu tetap berwenang.[17]

Landasan filosofis undang-undang ini dirumuskan dalam Penjelasan Umum melalui empat asas. Asas keseimbangan diartikan sebagai adanya ketentuan yang dapat mencegah penyalahgunaan pranata kepailitan oleh debitor yang tidak jujur di satu pihak, dan oleh kreditor yang tidak beritikad baik di pihak lain. Asas kelangsungan usaha diartikan sebagai adanya ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Asas keadilan diartikan sebagai pencegahan kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihannya masing-masing tanpa memedulikan kreditor lainnya. Asas integrasi diartikan bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.[18]

Penilaian kritis terhadap keempat asas tersebut menuntut pembedaan antara asas sebagai pernyataan aspiratif dan asas sebagai norma yang termanifestasi dalam pasal. Asas keadilan dan asas integrasi memiliki dasar operasional yang cukup kuat dalam batang tubuh. Asas keseimbangan memiliki dukungan parsial, misalnya melalui pembatasan pemohon pailit terhadap lembaga keuangan tertentu dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan kewajiban panitera menolak pendaftaran yang tidak sesuai dalam Pasal 6 ayat (3). Namun asas kelangsungan usaha adalah asas yang paling lemah manifestasi normatifnya. Undang-undang ini tidak mengenal ujian solvabilitas sebagai syarat kepailitan, tidak mengenal mekanisme reorganisasi yang dapat dipaksakan lintas kelas kreditor, dan tidak menyediakan pembiayaan pasca-permohonan. Instrumen yang paling mendekati asas tersebut adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi sebagaimana akan diuraikan, desain PKPU justru berpotensi bekerja berlawanan dengan kelangsungan usaha ketika digerakkan oleh kreditor.

Syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”[19]

Rumusan ini mempertahankan sepenuhnya konstruksi Perppu 1998 dan menambahkan kata “lunas”, yang secara tekstual berarti pembayaran sebagian pun tidak menghapus terpenuhinya syarat. Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) mengatur pemohon khusus, yaitu kejaksaan untuk kepentingan umum, Bank Indonesia untuk debitor bank, Badan Pengawas Pasar Modal untuk perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan Menteri Keuangan untuk perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, serta badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Ketentuan umum dalam Pasal 1 UU 37/2004 memberikan definisi yang menentukan luas jangkauan undang-undang. Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kreditor didefinisikan sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan, dan Debitor sebagai orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Utang didefinisikan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor.[20]

Definisi utang yang sangat luas ini, yang mencakup kewajiban kontinjen dan kewajiban yang baru akan timbul, merupakan salah satu penyebab mudahnya syarat Pasal 2 ayat (1) terpenuhi. Ketika hampir setiap kewajiban dapat dikualifikasi sebagai utang dan setiap pihak yang berhak menagih dapat dikualifikasi sebagai kreditor, syarat dua kreditor praktis selalu terpenuhi bagi entitas usaha mana pun yang beroperasi normal.

Prosedur permohonan diatur dengan tenggat waktu yang mengikat. Pasal 6 mengatur pendaftaran, penyampaian kepada Ketua Pengadilan paling lambat dua hari, penetapan hari sidang paling lambat tiga hari, dan penyelenggaraan sidang paling lambat dua puluh hari setelah pendaftaran, dengan kemungkinan penundaan atas permohonan debitor sampai paling lambat dua puluh lima hari. Pasal 8 ayat (4) memuat norma pembuktian yang menjadi jantung persoalan:

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”[21]

Pasal 8 ayat (5) mewajibkan putusan diucapkan paling lambat enam puluh hari setelah pendaftaran, dan Pasal 8 ayat (7) menegaskan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum.

Tiga catatan kritis perlu diberikan atas konstruksi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4).

Pertama, penggunaan kata “harus dikabulkan” menghilangkan ruang diskresi hakim untuk menolak permohonan yang secara formal memenuhi syarat tetapi secara substantif merupakan penyalahgunaan pranata.

Kedua, konsep “terbukti secara sederhana” adalah standar pembuktian, bukan standar kelayakan ekonomi; ia menjawab pertanyaan seberapa mudah suatu fakta dibuktikan, bukan pertanyaan apakah debitor sesungguhnya tidak mampu membayar.

Ketiga, tidak adanya ambang batas nilai utang minimum berarti utang bernilai kecil dapat memicu sitaan umum atas kekayaan korporasi bernilai triliunan rupiah.

Ketiga hal ini bukan celah tafsir melainkan pilihan legislatif yang eksplisit, dan karenanya tidak dapat diperbaiki melalui penafsiran hakim tanpa mengorbankan asas legalitas. Perbaikannya menuntut perubahan undang-undang.

Akibat kepailitan diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 64 UU 37/2004. Pasal 21 menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan beserta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, sedangkan Pasal 24 menentukan bahwa debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya sejak tanggal putusan diucapkan. Konstruksi ini adalah wujud asas sitaan umum (algemeen beslag) yang membedakan kepailitan dari sita individual dalam hukum acara perdata biasa.

Pasal 55 mengatur hak eksekusi kreditor separatis seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yang diimbangi oleh masa penangguhan eksekusi paling lama sembilan puluh hari dalam Pasal 56. Ketegangan antara Pasal 55 dan Pasal 56 inilah yang menjadi salah satu titik sengketa paling produktif dalam praktik, sebagaimana akan terlihat pada pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi mutakhir.

Pengurusan harta pailit diatur dalam Bagian Ketiga Bab II, yang membagi organ ke dalam hakim pengawas, kurator, dan panitia kreditor. Pasal 65 menentukan bahwa hakim pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit, sedangkan Pasal 69 ayat (1) menentukan bahwa tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Pergeseran penting dari rezim kolonial terletak pada Pasal 70 ayat (1), yang menempatkan Balai Harta Peninggalan berdampingan dengan kurator perseorangan atau persekutuan perdata yang terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Profesionalisasi kurator swasta inilah salah satu perubahan nyata yang membedakan rezim pasca-1998 dari rezim kolonial, dan sekaligus menjadi sumber persoalan baru berupa pengawasan integritas profesi.

Struktur upaya hukum dalam UU 37/2004 mempertahankan pilihan 1998 dengan penajaman rumusan. Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung, dengan tenggat pendaftaran paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan.

Pasal 295 sampai dengan Pasal 298 mengatur peninjauan kembali dengan dua alasan limitatif, yaitu ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa sudah ada tetapi belum ditemukan, serta adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim.

Pengadilan Niaga sendiri diatur dalam Pasal 300 sampai dengan Pasal 302, yang mempertahankan susunan majelis pada tingkat pertama dan membuka pengangkatan hakim ad hoc baik pada tingkat pertama, kasasi, maupun peninjauan kembali.[22] Perluasan kemungkinan hakim ad hoc sampai ke tingkat kasasi merupakan kemajuan dibandingkan Perppu 1998, meskipun pemanfaatannya dalam praktik terbatas.

Satu dimensi UU 37/2004 yang tidak diatur secara memadai dalam batang tubuhnya, tetapi kemudian dikoreksi melalui pengujian konstitusional, adalah kedudukan upah pekerja dalam kepailitan. Melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada 11 September 2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk kreditor separatis, sedangkan hak-hak pekerja lainnya didahulukan atas semua tagihan kecuali kreditor separatis.[23]

Pertimbangan Mahkamah bertumpu pada posisi ekonomi pekerja yang lebih lemah dan pada prinsip bahwa risiko usaha merupakan tanggung jawab pengusaha, bukan pekerja. Putusan ini merupakan salah satu koreksi paling substantif terhadap logika hukum kepailitan Indonesia, karena menempatkan pertimbangan keadilan sosial di atas hierarki hak kebendaan yang selama ini menjadi fondasi rezim kolonial. Namun perlu dicatat secara kritis bahwa koreksi tersebut dilakukan melalui undang-undang ketenagakerjaan, bukan melalui perubahan UU 37/2004 sendiri, sehingga integrasinya ke dalam praktik pemberesan harta pailit menyisakan persoalan teknis yang belum sepenuhnya tertata.

Tahapan berikutnya, yaitu pencocokan piutang dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143, perdamaian dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177, dan pemberesan harta pailit dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 203, secara struktural mereproduksi urutan yang sudah ada dalam Faillissements-verordening. Yang membedakan terutama adalah pengetatan tenggat waktu dan penegasan hak suara kreditor. Pasal 178 ayat (1) menentukan bahwa apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Justru rumusan mengenai insolvensi inilah yang pada 2026 menjadi objek pengujian konstitusional, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

PKPU: Warisan Kolonial yang Menjadi Instrumen Dominan

Anggapan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan inovasi hukum nasional adalah kekeliruan historis yang perlu dikoreksi. Pranata ini sudah diatur secara lengkap dalam Bab II Faillissements-verordening dengan nama penangguhan pembayaran atau surseance van betaling, mencakup Pasal 212 sampai dengan Pasal 279, lengkap dengan mekanisme perdamaian dan akibat hukumnya.[24]

Yang dilakukan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian UU 37/2004 adalah mengubah nomenklatur, mempercepat tenggat waktu, mengalihkan forum ke Pengadilan Niaga, dan menyesuaikan ambang persetujuan kreditor. Klaim orisinalitas nasional atas PKPU karenanya tidak dapat dipertahankan.

Dalam UU 37/2004, Pasal 222 ayat (1) menentukan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Pasal 222 ayat (2) mengatur permohonan oleh debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sedangkan ayat (3) mengatur permohonan oleh kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya.[25]

Pemberian hak kepada kreditor untuk memohon PKPU merupakan penyimpangan konseptual yang serius dari logika restrukturisasi, karena PKPU pada hakikatnya adalah forum bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian. Ketika kreditor yang mengajukannya, PKPU berubah fungsi menjadi instrumen tekanan.

Kerangka waktunya sangat ketat. Pasal 225 ayat (2) mewajibkan Pengadilan mengabulkan PKPU sementara paling lambat tiga hari sejak pendaftaran apabila permohonan diajukan debitor, dan Pasal 225 ayat (3) menetapkan paling lambat dua puluh hari apabila diajukan kreditor. Pasal 225 ayat (4) mewajibkan sidang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan, dan Pasal 225 ayat (5) menentukan bahwa apabila debitor tidak hadir, PKPU sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dalam sidang yang sama.

Pasal 228 ayat (6) membatasi PKPU tetap berikut perpanjangannya sehingga tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.[26] Ambang persetujuan diatur dalam Pasal 229 ayat (1) untuk pemberian PKPU tetap dan Pasal 281 ayat (1) untuk penerimaan rencana perdamaian, keduanya mensyaratkan persetujuan lebih dari satu perdua jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui, serta persyaratan serupa bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan.[27]

Konsekuensi paling berat dari desain ini terletak pada Pasal 230 ayat (1), yang menentukan bahwa apabila jangka waktu PKPU sementara berakhir karena kreditor tidak menyetujui PKPU tetap atau perpanjangannya, atau tidak tercapai kesepakatan atas rencana perdamaian dalam tenggat Pasal 228 ayat (6), pengurus wajib memberitahukannya kepada hakim pengawas dan Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit paling lambat pada hari berikutnya.[28]

Kegagalan restrukturisasi, dengan kata lain, secara otomatis berubah menjadi kepailitan tanpa pemeriksaan tersendiri mengenai solvabilitas debitor. Digabungkan dengan Pasal 235 ayat (1) yang semula menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan PKPU, konstruksi ini menciptakan jalur satu arah menuju kepailitan yang hampir tidak dapat dikoreksi.

Sifat PKPU sebagai moratorium hukum dan mekanisme penyelamatan kredit telah dikemukakan dalam literatur, antara lain oleh Try Widiyono yang menempatkan PKPU tetap sebagai bentuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga, dengan merujuk pandangan Munir Fuady bahwa PKPU merupakan moratorium hukum, dan pandangan Sutan Remy Sjahdeini bahwa dalam PKPU debitor masih berwenang melakukan perbuatan hukum sepanjang memperoleh persetujuan pengurus.[29]

Penempatan PKPU sebagai instrumen penyelamatan tersebut secara konseptual tepat, tetapi harus dibaca berdampingan dengan Pasal 230 ayat (1) yang menunjukkan bahwa instrumen penyelamatan itu sekaligus mengandung mekanisme kepailitan otomatis. Ketegangan internal inilah yang menjadi problem struktural PKPU Indonesia.

Dominasi PKPU dalam praktik dapat diverifikasi secara empiris. Berdasarkan penelusuran atas lima Pengadilan Niaga, sepanjang Januari sampai November 2023 tercatat 691 perkara yang terdiri atas 611 perkara PKPU dan 80 perkara kepailitan, sedangkan sepanjang Januari sampai Desember 2024 tercatat 630 perkara yang terdiri atas 538 perkara PKPU dan 92 perkara kepailitan.[30]

Rasio PKPU terhadap kepailitan yang berkisar antara enam banding satu sampai delapan banding satu menunjukkan bahwa pintu masuk utama sistem insolvensi Indonesia bukanlah kepailitan melainkan PKPU. Fakta empiris ini memiliki implikasi normatif yang belum sepenuhnya direspons oleh pembentuk undang-undang: pengaturan yang paling menentukan nasib debitor justru terdapat pada Bab III, sementara sebagian besar perhatian doktrinal dan pengaturan pengamanan prosedural terkonsentrasi pada Bab II.

Koreksi konstitusional atas cacat ini datang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021, yang menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak dimaknai membuka upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang permohonannya diajukan oleh kreditor dan rencana perdamaian yang diajukan debitor ditolak.[31]

Putusan ini penting karena mengakui secara resmi bahwa penutupan total upaya hukum terhadap putusan PKPU tidak dapat dipertahankan secara konstitusional. Namun cakupannya terbatas, karena hanya menyentuh konfigurasi tertentu, yaitu PKPU yang dimohonkan kreditor disertai penolakan rencana perdamaian, dan tidak menyentuh persoalan yang lebih mendasar berupa ketiadaan ujian solvabilitas maupun otomatisme Pasal 230 ayat (1).

Uji Empiris: Perkara Kritis, Respons Kelembagaan, dan Koreksi Konstitusional

Cacat konseptual yang telah diuraikan tidak bersifat teoretis semata; ia terwujud dalam serangkaian perkara yang mengguncang kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem peradilan niaga.

Pola ketiganya identik, yaitu perusahaan yang secara finansial sehat dinyatakan pailit karena terpenuhinya syarat formal dua kreditor dan satu utang jatuh tempo, kemudian putusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi dengan alasan bahwa utang yang didalilkan tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena masih dipersengketakan.

Perkara pertama menyangkut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juni 2002 atas permohonan kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, dengan dalil kewajiban pembayaran dividen tahun 1999.[32]

Perkara kedua menyangkut PT Prudential Life Assurance yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst atas permohonan Lee Boon Siong, mantan agennya, dan kemudian dibatalkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa adanya utang Prudential kepada pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena masih dalam perselisihan.[33]

Perkara ketiga, dan yang paling luas dampaknya, menyangkut PT Telekomunikasi Selular yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 September 2012 atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 21 November 2012.[34]

Analisis atas ketiga perkara tersebut menghasilkan tiga kesimpulan yang saling terkait.

Pertama, sistem berhasil mengoreksi dirinya sendiri melalui kasasi, tetapi koreksi itu terjadi terlambat dan mahal. Pasal 8 ayat (7) UU 37/2004 memungkinkan putusan pailit dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum, sehingga kurator telah bekerja, kontrak telah terganggu, reputasi telah rusak, dan biaya telah timbul sebelum pembatalan diucapkan.

Kedua, doktrin pembuktian sederhana dalam praktik dipakai oleh Mahkamah Agung sebagai katup pengaman fungsional untuk menyaring permohonan yang bermotif tekanan, padahal secara tekstual Pasal 8 ayat (4) tidak dirancang untuk fungsi tersebut. Ini adalah bentuk penafsiran korektif yang secara pragmatis dapat dipahami, tetapi secara doktrinal rapuh karena bergantung pada konsistensi majelis.

Ketiga, dan yang paling penting, tidak satu pun dari ketiga perkara itu memicu perubahan undang-undang. Respons pembentuk undang-undang bersifat sektoral, bukan struktural.

Respons sektoral tersebut mengambil bentuk perluasan penjagaan pintu masuk (gatekeeping) bagi lembaga jasa keuangan. Setelah pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan sebagian kewenangan Bank Indonesia beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga rujukan kelembagaan dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU 37/2004 harus dibaca menyesuaikan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian kemudian menegaskan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan perasuransian hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperluas pola ini secara signifikan dengan menempatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan terhadap sejumlah besar jenis lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasannya, dan menempatkan Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang terhadap penyedia jasa pembayaran serta penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.[35]

Penilaian atas kebijakan gatekeeping ini harus berimbang. Di satu sisi, kebijakan tersebut secara efektif melindungi stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya perkara Manulife dan Prudential. Di sisi lain, kebijakan tersebut tidak memperbaiki cacat konseptual sama sekali; ia hanya memindahkan risiko.

Debitor korporasi di luar sektor jasa keuangan—yaitu mayoritas pelaku usaha nasional—tetap berada dalam paparan penuh terhadap ujian formal Pasal 2 ayat (1). Lebih jauh, monopoli kewenangan pengajuan permohonan menimbulkan persoalannya sendiri, yaitu tertutupnya akses kreditor, termasuk pemegang polis, untuk menuntut penyelesaian kolektif ketika otoritas memilih tidak bertindak.

Dengan demikian, respons sektoral memperbaiki satu masalah dengan menciptakan masalah lain, dan tidak dapat disebut sebagai solusi.

Perkembangan yudisial paling mutakhir memperkuat kesimpulan bahwa persoalan struktural UU 37/2004 masih terbuka. Melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.[36]

Pertimbangan Mahkamah menyoroti inkonsistensi antara rumusan Penjelasan yang menyatakan insolvensi terjadi seketika dengan praktik yang menuntut pernyataan tegas hakim pengawas, dan menilai ketidakpastian tersebut merugikan pihak-pihak yang terikat tenggat waktu, khususnya kreditor separatis.[37]

Signifikansi putusan tersebut melampaui persoalan teknis penentuan saat insolvensi. Ia menegaskan bahwa konsep insolvensi dalam UU 37/2004 memang tidak koheren, karena undang-undang ini menempatkan insolvensi sebagai akibat prosedural dari gagalnya perdamaian sebagaimana diatur Pasal 178 ayat (1), bukan sebagai keadaan finansial yang diuji di muka sebagai syarat kepailitan.

Dengan kata lain, dalam sistem hukum Indonesia seseorang dapat dinyatakan pailit tanpa pernah diuji insolvensinya, dan baru kemudian “menjadi insolven” karena kegagalan proses. Inkoherensi inilah akar persoalan yang berulang kali muncul ke permukaan sejak 2002, dan yang oleh Mahkamah Konstitusi hanya dapat disentuh pada tepinya karena perbaikan menyeluruh merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Perbandingan: Belanda Pasca-WHOA dan Singapura Pasca-IRDA

Perbandingan dengan Belanda memiliki nilai khusus karena kedua sistem berangkat dari teks yang sama. Faillissementswet 1893 masih berlaku di Belanda hingga hari ini, tetapi telah mengalami pembaruan fundamental melalui Wet homologatie onderhands akkoord, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dan disisipkan ke dalam Faillissementswet sebagai rezim akkoord di luar kepailitan.

Kerangka ini memungkinkan debitor yang berada dalam ancaman insolvensi merestrukturisasi utangnya melalui perjanjian yang dapat dihomologasi pengadilan, dengan pemungutan suara per kelas kreditor dan kemungkinan pemaksaan lintas kelas, tanpa keharusan masuk ke prosedur insolvensi formal dan tanpa keharusan pengangkatan pengurus.

Evaluasi resmi terhadap penerapannya menunjukkan bahwa instrumen tersebut bekerja untuk mencegah kepailitan perusahaan yang masih layak, meskipun jangkauannya terhadap perusahaan kecil masih terbatas.[38]

Kontras dengan Indonesia bersifat struktural, bukan sekadar teknis.

Pertama, Belanda memisahkan pintu masuk restrukturisasi dari pintu masuk likuidasi, sedangkan Indonesia menyatukannya melalui Pasal 230 ayat (1) yang mengubah kegagalan PKPU menjadi kepailitan secara otomatis.

Kedua, Belanda mengenal pemungutan suara berbasis kelas dengan perlindungan nilai bagi kelas yang menolak, sedangkan Indonesia memakai dua kelompok besar kreditor konkuren dan kreditor pemegang jaminan tanpa pengelasan yang lebih halus.

Ketiga, Belanda menempatkan campur tangan pengadilan sebagai pengecualian yang dipanggil ketika diperlukan, sedangkan Indonesia menempatkan pengadilan sebagai pintu masuk wajib sejak hari pertama. Ketiga perbedaan tersebut menjelaskan mengapa PKPU Indonesia, meskipun secara nominal merupakan instrumen restrukturisasi, dalam praktik lebih menyerupai koridor menuju kepailitan.

Perbandingan dengan Singapura menyoroti dimensi lintas negara. Melalui Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018, Singapura mengonsolidasikan hukum kepailitan perorangan dan korporasi dalam satu undang-undang sekaligus mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari undang-undang tersebut.

Konsekuensinya, pengadilan Singapura memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakui proses insolvensi asing, memberikan penangguhan, dan bekerja sama dengan pengadilan asing. Indonesia hingga saat ini belum mengadopsi UNCITRAL Model Law tersebut.

Pengaturan lintas negara dalam UU 37/2004 hanya bersifat parsial dan sepihak. Pasal 212 mewajibkan kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya, suatu ketentuan yang dikenal sebagai kaidah hotchpot.[39]

Sebagaimana telah ditunjukkan pada bagian terdahulu, ketentuan ini merupakan kelanjutan langsung dari Pasal 202 Faillissements-verordening dengan perubahan redaksional belaka, sehingga secara substansi Indonesia belum pernah memperbarui hukum kepailitan lintas negaranya sejak 1905. Ketentuan ini menegaskan asas universalitas dalam arah keluar, tetapi tidak menyediakan mekanisme dalam arah sebaliknya, yaitu pengakuan dan bantuan terhadap proses insolvensi asing di Indonesia.

Akibatnya, kurator Indonesia menghadapi kesulitan besar untuk menjangkau aset debitor di luar negeri, sementara kurator asing tidak memiliki jalur formal untuk memperoleh pengakuan di Indonesia. Dalam ekonomi yang terintegrasi dengan rantai pasok dan struktur kepemilikan lintas yurisdiksi, kekosongan ini merupakan kelemahan yang makin mahal.

Ketiadaan kerangka pengakuan timbal balik menimbulkan tiga akibat praktis yang konkret.

Pertama, putusan pailit pengadilan Indonesia tidak dengan sendirinya memperoleh pengakuan di luar negeri, sehingga kurator harus menempuh prosedur terpisah di setiap yurisdiksi tempat aset berada, dengan hasil yang tidak dapat diprediksi.

Kedua, proses insolvensi asing terhadap induk perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan di Indonesia tidak dapat langsung menghasilkan penangguhan eksekusi di Indonesia, sehingga koordinasi restrukturisasi lintas yurisdiksi menjadi sulit.

Ketiga, ketidakpastian ini mendorong pelaku usaha memilih klausul yurisdiksi dan hukum yang berlaku di luar Indonesia untuk transaksi pembiayaan besar, yang pada gilirannya mengurangi peran forum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut aset Indonesia sendiri.

Adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, atau setidaknya penyusunan kerangka pengakuan berbasis timbal balik dalam undang-undang nasional, merupakan agenda yang sulit ditunda apabila Indonesia hendak mempertahankan relevansi forumnya sendiri.

Tantangan Kontemporer dan Arah Pembaharuan

Tantangan pertama adalah ketiadaan rezim khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Kerangka UU 37/2004 bersifat seragam tanpa membedakan skala usaha, padahal karakteristik utang, struktur aset, dan kapasitas menanggung biaya proses sangat berbeda antara korporasi besar dan usaha mikro.

Kajian yang dipublikasikan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menunjukkan bahwa terdapat sekitar 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah yang merupakan 99,9 persen dari total populasi usaha dan menyerap 96,9 persen tenaga kerja nasional, dengan rasio kredit bermasalah pada rentang 2018 sampai 2022 berkisar antara 3,35 persen sampai 3,96 persen atau setara Rp30 triliun sampai Rp40 triliun per tahun, sementara jumlah permohonan kepailitan di Indonesia berada di bawah seribu perkara per tahun, jauh di bawah Malaysia yang berkisar antara 5.600 sampai 12.000 perkara dan Singapura yang berkisar antara 2.800 sampai 3.600 perkara per tahun.[40]

Angka-angka ini menunjukkan bahwa sistem insolvensi Indonesia praktis tidak terjangkau oleh mayoritas pelaku usaha, sehingga kegagalan usaha diselesaikan di luar hukum negara dengan segala akibat ikutannya.

Persoalan keterjangkauan tersebut diperberat oleh konsentrasi geografis forum. Sampai hari ini hanya terdapat lima Pengadilan Niaga untuk seluruh wilayah Indonesia, yaitu di Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Bagi debitor maupun kreditor yang berkedudukan di Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, atau sebagian besar Sumatera, mengakses forum berarti menanggung biaya perjalanan, akomodasi, dan honorarium advokat lintas pulau, di samping keharusan diwakili advokat sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004.

Untuk perkara bernilai besar, biaya tersebut proporsional; untuk usaha kecil, biaya itu sendiri sudah melebihi nilai sengketanya. Dengan demikian, rendahnya angka perkara kepailitan di Indonesia tidak dapat dibaca sebagai indikator sehatnya dunia usaha, melainkan lebih tepat dibaca sebagai indikator tidak terjangkaunya sistem. Penambahan jumlah Pengadilan Niaga dimungkinkan oleh Pasal 300 ayat (2) melalui Keputusan Presiden, sehingga hambatan utamanya bersifat kebijakan dan anggaran, bukan hambatan normatif.

Tantangan kedua berkaitan dengan ekonomi digital. Pasal 21 UU 37/2004 merumuskan harta pailit sebagai seluruh kekayaan debitor pada saat putusan diucapkan beserta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, suatu rumusan yang dirancang untuk kekayaan berwujud dan hak kebendaan konvensional. Perusahaan rintisan dan perusahaan berbasis teknologi memiliki komposisi nilai yang sangat berbeda, yaitu terkonsentrasi pada kode sumber, basis data pengguna, kekayaan intelektual, efek jaringan, dan kontrak lisensi yang sering memuat klausul pengakhiran otomatis apabila terjadi kepailitan.

Undang-undang tidak mengatur apakah klausul semacam itu dapat dikesampingkan, tidak mengatur perlakuan terhadap data pribadi pengguna sebagai bagian dari harta pailit dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan tidak mengatur cara pemberesan aset yang nilainya menguap seketika ketika operasional dihentikan.

Penulis menilai kekosongan ini akan menjadi sumber sengketa yang meningkat, meskipun perlu dinyatakan bahwa penilaian mengenai laju peningkatan tersebut bersifat perkiraan.

Tantangan ketiga adalah kriminalisasi risiko bisnis. Sistem hukum Indonesia mengenal delik yang berkaitan dengan kepailitan curang dan penggelapan harta pailit, yang penempatannya berada dalam hukum pidana umum, bukan dalam undang-undang kepailitan.

Persoalannya bukan pada keberadaan delik tersebut, yang memang diperlukan untuk menindak penggelapan harta pailit, melainkan pada penggunaannya sebagai alat tekanan dalam sengketa perdata. Ketika kegagalan usaha yang wajar—yaitu kegagalan yang terjadi tanpa unsur ketidakjujuran—diperlakukan sebagai indikasi kejahatan, insentif bagi pengusaha untuk menempuh restrukturisasi secara terbuka menjadi hilang, dan penyembunyian kesulitan keuangan justru menjadi strategi rasional.

Pemisahan tegas antara kegagalan usaha yang jujur dan kecurangan merupakan salah satu prasyarat berfungsinya sistem insolvensi mana pun.

Tantangan keempat menyangkut integritas dan profesionalisme kurator serta pengurus. Peralihan dari monopoli Balai Harta Peninggalan ke profesi swasta berlisensi merupakan kemajuan, tetapi menciptakan persoalan keagenan yang serius karena kurator memegang kendali atas kekayaan pihak lain dengan pengawasan yang bertumpu pada seorang hakim pengawas yang umumnya menangani banyak perkara sekaligus. Sengketa mengenai imbalan jasa kurator, penilaian aset, dan pemilihan cara pemberesan merupakan keluhan yang berulang dalam praktik. Penguatan pengawasan, transparansi pelaporan, dan standar penilaian aset merupakan agenda yang tidak dapat ditunda, dan sebagian besar dapat dilakukan melalui peraturan pelaksana tanpa menunggu perubahan undang-undang.

Adapun mengenai arah pembaharuan, wacana revisi UU 37/2004 telah berlangsung lama dan naskah akademik perubahan telah disusun. Namun penulis memilih untuk tidak menguraikan isi rancangan tersebut secara rinci karena status dan versi terakhirnya tidak dapat diverifikasi secara memadai dalam penelusuran ini, dan penyajian rancangan yang belum pasti sebagai hukum yang akan datang merupakan bentuk overclaim yang harus dihindari.

Yang dapat dikemukakan secara bertanggung jawab adalah agenda normatif yang mengalir dari analisis di muka, yaitu pengenalan ujian solvabilitas atau setidaknya ambang batas nilai utang minimum sebagai penyaring permohonan pailit; pemulihan diskresi hakim untuk menolak permohonan yang merupakan penyalahgunaan pranata; pemisahan jalur restrukturisasi dari jalur likuidasi sehingga kegagalan PKPU tidak secara otomatis berujung kepailitan; pengaturan rezim sederhana bagi usaha mikro, kecil, dan menengah; adopsi kerangka kepailitan lintas negara yang menyediakan mekanisme pengakuan timbal balik; serta penataan ulang perlindungan upah pekerja dalam urutan pembayaran.

PENUTUP

Sejarah hukum kepailitan Indonesia lebih tepat digambarkan sebagai rangkaian lapisan yang saling menimpa daripada sebagai garis evolusi yang menaik.

Fondasinya adalah pilihan konseptual Molengraaff dalam Faillissementswet 1893 yang ditransplantasikan melalui Faillissements-verordening (Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan berlaku sejak 1 November 1906.

Lapisan kedua adalah kontinuitas normatif berdasarkan aturan peralihan konstitusi yang berlangsung lima dekade tanpa disertai fungsi. Lapisan ketiga adalah percepatan prosedural pada 1998 yang lahir dari kombinasi krisis moneter dan kondisionalitas eksternal.

Lapisan keempat adalah konsolidasi normatif pada 2004. Lapisan kelima, yang masih berlangsung, adalah koreksi tambal sulam melalui pengawasan sektoral dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tesis bahwa hukum kepailitan Indonesia telah berevolusi dari rezim kolonial yang diskriminatif dan formalistik menuju pengaturan yang modern, responsif, dan seimbang hanya benar sebagian, dan bagian yang tidak benar justru yang paling penting. Karakter kolonial ordonansi 1905 memang telah ditinggalkan, terutama dalam hal jangkauan personal yang kini berlaku bagi semua orang tanpa penggolongan penduduk, kecepatan proses, dan profesionalisasi kurator.

Namun dalam hal pengujian substantif atas kondisi keuangan debitor, hukum nasional justru bergerak mundur: Faillissements-verordening masih menuntut penilaian atas keadaan berhenti membayar, sedangkan UU 37/2004 mencukupkan diri pada ujian formal dua kreditor dan satu utang jatuh tempo.

Dalam hal upaya hukum, rezim kolonial menyediakan banding yang dihapus oleh rezim 1998. Klaim kemajuan linear karenanya tidak dapat dipertahankan sebagai kesimpulan ilmiah.

Pernyataan bahwa perubahan hukum kepailitan selalu dipicu oleh dinamika sosial-ekonomi, terutama krisis, didukung bukti yang kuat untuk peristiwa 1998, tetapi memerlukan kualifikasi. Krisis moneter adalah kondisi yang diperlukan namun tidak mencukupi; yang menjadikannya menghasilkan perubahan hukum dalam hitungan bulan adalah kombinasi krisis dengan kondisionalitas eksternal dan konsentrasi kekuasaan eksekutif yang memungkinkan penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perubahan 2004, sebaliknya, tidak dipicu krisis melainkan oleh evaluasi atas kelemahan produk 1998. Generalisasi bahwa krisis selalu menjadi katalis karenanya perlu dipersempit menjadi pernyataan yang lebih akurat, yaitu bahwa perubahan mendasar hukum kepailitan Indonesia sejauh ini hanya terjadi ketika tekanan ekonomi bertemu dengan tekanan kelembagaan dari luar sistem hukum itu sendiri.

Pengaturan yang berlaku saat ini memang unggul dalam kecepatan dan kepastian tenggat waktu dibandingkan rezim kolonial maupun praktik pra-1998. Namun keunggulan itu diperoleh dengan mengorbankan penyaringan substantif, dan biaya dari pilihan tersebut ditanggung oleh debitor yang solven tetapi bersengketa, oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan ketika perusahaan yang sebenarnya layak dilikuidasi, dan oleh kepercayaan pasar terhadap forum peradilan niaga. Kelemahan yang paling mendasar bukan terletak pada implementasi, melainkan pada desain norma; karenanya penguatan pengawasan dan pelatihan hakim, betapapun diperlukan, tidak akan menyelesaikannya.

Arah pembaharuan ke depan perlu diletakkan pada tiga poros. Poros pertama adalah pemulihan pengujian substantif melalui ujian solvabilitas, ambang nilai utang minimum, dan diskresi hakim untuk menolak permohonan yang merupakan penyalahgunaan pranata.

Poros kedua adalah pemisahan yang tegas antara jalur penyelamatan usaha dan jalur likuidasi, dengan meniadakan otomatisme kepailitan akibat gagalnya PKPU dan mempertimbangkan rezim restrukturisasi di luar kepailitan sebagaimana dikembangkan Belanda melalui Wet homologatie onderhands akkoord.

Poros ketiga adalah perluasan jangkauan sistem melalui rezim sederhana bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta adopsi kerangka kepailitan lintas negara. Ketiga poros tersebut menuntut perubahan undang-undang, bukan sekadar penafsiran, dan sampai perubahan itu dilakukan, penilaian yang jujur atas hukum kepailitan Indonesia adalah bahwa ia telah berhasil menjadi cepat tanpa berhasil menjadi tepat.

[1] vide Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, konsiderans “Menimbang” huruf d.

[2] vide Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, angka I (Umum).

[3] vide Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang, bagian Umum.

[4] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, konsiderans “Menimbang” huruf a.

[5] International Monetary Fund, “Indonesia — Memorandum of Economic and Financial Policies,” 10 April 1998, https://www.imf.org/external/np/loi/041098.HTM (diakses 26 Juli 2026).

[6] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, bagian penutup: “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998, Presiden Republik Indonesia, ttd. Soeharto.”

[7] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Pasal II.

[8] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Pasal I angka 1 yang mengubah Pasal 1 Undang-Undang tentang Kepailitan.

[9] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Pasal I angka 90 yang menambahkan Bab Ketiga tentang Pengadilan Niaga, khususnya Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) serta ayat (4).

[10] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/58483/keppres-no-97-tahun-1999 (diakses 26 Juli 2026).

[11] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Pasal I angka 90 yang menambahkan Pasal 283 ayat (2) dan ayat (3).

[12] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998, Pasal I angka 90 yang menambahkan Pasal 284 ayat (2), serta Pasal 286 sampai dengan Pasal 289.

[13] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998, Pasal 1 dan Pasal 2 serta bagian penutup: “Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1998, Presiden Republik Indonesia, ttd. Bacharuddin Jusuf Habibie.”

[14] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, konsiderans “Menimbang” huruf d.

[15] Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, angka I (Umum).

[16] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, bagian penutup dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.

[17] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 306 dan Pasal 307.

[18] [Dokumen] Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, angka I (Umum), butir 1 sampai dengan butir 4.

[19] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

[20] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6.

[21] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (7) dan Pasal 8 ayat (4), ayat (5), serta ayat (7).

[22] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 295 sampai dengan Pasal 298, serta Pasal 300 sampai dengan Pasal 302.

[23] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, diucapkan 11 September 2014, mengenai pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; lihat [Dokumen Resmi] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 67/PUU-XI/2013, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_86_IPI%2067-PUU-XI-2013.pdf (diakses 26 Juli 2026).

[24] Peraturan Kepailitan (Faillissements-verordening), Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348, Bab II tentang Penangguhan Pembayaran, Pasal 212 sampai dengan Pasal 279, terjemahan bahasa Indonesia.

[25] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 222 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 223.

[26] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 225 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 228 ayat (6).

[27] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1).

[28] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 230 ayat (1).

[29] [Jurnal] Try Widiyono, “Permanent Postponement of Debt Payment Obligations as a Restructuring of Problematic Credit/Financing Rescue by Judicial Decision,” Migration Letters 20, no. 8 (2023): 884–886.

[30] [Berita/Artikel] Hukumonline, “Menurun di Tahun Lalu, PKPU dan Kepailitan Diprediksi Meningkat di 2025,” https://www.hukumonline.com/berita/a/menurun-di-tahun-lalu--pkpu-dan-kepailitan-diprediksi-meningkat-di-2025-lt67a099fbc1fe4/ (diakses 26 Juli 2026). Data tersebut merupakan hasil penelusuran Hukumonline atas lima Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Angka 2023 mencakup periode Januari sampai November, sedangkan angka 2024 mencakup Januari sampai Desember, sehingga perbandingan keduanya tidak sepenuhnya setara dan harus dibaca sebagai indikasi tren, bukan sebagai perbandingan periode yang identik.

[31] [Putusan Pengadilan] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, diucapkan 15 Desember 2021, dengan Pemohon PT Sarana Yeoman Sembada; lihat pula [Berita/Artikel] Hukumonline, “Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU,” https://www.hukumonline.com/berita/a/babak-baru-polemik-uu-kepailitan-dan-pkpu-lt61ee0b16d4a36/ (diakses 26 Juli 2026).

[32] [Berita/Artikel] “Manulife Tumbang, Kanada Meradang,” Liputan6.com, https://www.liputan6.com/news/read/36573/manulife-tumbang-kanada-meradang (diakses 26 Juli 2026).

[33] [Berita/Artikel] Hukumonline, “Pailitnya Prudential dan Keputusan Pembatalan oleh MA,” Klinik Hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pailitnya-prudential-dan-keputusan-pembatalan-oleh-ma-cl3644/ (diakses 26 Juli 2026). Penomoran putusan sebagaimana dikutip sumber adalah “13/Pailit/PN Niaga. Jkt.Pst”; penulis tidak memperoleh akses terhadap salinan resmi putusan tersebut, sehingga nomor dan tanggalnya disajikan sebagaimana dilaporkan sumber.

[34] [Berita/Artikel] “MA Kabulkan Permohonan Kasasi Telkomsel,” Antara News Jawa Timur, https://jatim.antaranews.com/berita/102752/ma-kabulkan-permohonan-kasasi-telkomsel (diakses 26 Juli 2026).

[35] [Berita/Artikel] Dedy Kurniadi & Co., “Beberapa Ketentuan Terkait Kepailitan dan PKPU dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” https://dedykurniadi.com/beberapa-ketentuan-terkait-kepailitan-dan-pkpu-dalam-undang-undang-no-4-tahun-2023-tentang-pengembangan-dan-penguatan-sektor-keuangan-uu-ppsk.html (diakses 26 Juli 2026). Uraian dalam paragraf ini merujuk pada analisis sekunder tersebut; pembaca disarankan memeriksa langsung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 beserta perubahan yang dilakukannya terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 untuk rincian pasal per pasal.

[36] [Putusan Pengadilan] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, diucapkan 25 Mei 2026, dengan Pemohon Sandi Ebenezer Situngkir dan Abi Prima Prawira; lihat [Dokumen Resmi] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Aturan Batas Dimulainya Keadaan Insolvensi UU Kepailitan dan PKPU,” https://www.mkri.id/berita/aturan-batas-dimulainya-keadaan-insolvensi-uu-kepailitan-dan-pkpu-25107 (diakses 26 Juli 2026), dan naskah putusan pada https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14324_1779695890.pdf.

[37] [Dokumen Resmi] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ikhtisar Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4739_2992_Ikhtisar%20181%20Made%20(sudah%20koreksi).pdf (diakses 26 Juli 2026).

[38] Wetenschappelijk Onderzoek- en Datacentrum (WODC), “WHOA werkt om faillissement van levensvatbare bedrijven te voorkomen, maar bereikt kleinere bedrijven minder goed,” 22 Januari 2024, https://www.wodc.nl/actueel/nieuws/2024/01/22/whoa-werkt-om-faillissement-van-levensvatbare-bedrijven-te-voorkomen-maar-bereikt-kleinere-bedrijven-minder-goed (diakses 26 Juli 2026).

[39] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 212 dan Pasal 213.

[40] [Berita/Artikel] Fachri Rustandi, “Perlunya Pengaturan Kepailitan dan PKPU Khusus untuk UMKM,” Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 20 Juni 2024, https://www.jentera.ac.id/publikasi/10188 (diakses 26 Juli 2026).

Informasi dan Konsultasi Lanjutan

Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Bagikan Dokumen Ini

Tautan berhasil disalin!

Butuh Solusi Hukum yang Tepat & Terpercaya?

Dapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Setiap permasalahan hukum Anda akan kami dengarkan dengan saksama dan kami berikan solusi strategis yang terukur. Tidak perlu ragu, komunikasikan kendala Anda sekarang juga.

Konsultasi via WhatsApp